Raker Komisi II DPRD Badung Bersama 5 OPD, Soroti Realisasi Program Hingga Masalah Sampah
MANGUPURA, iBaliNews.Com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan agenda utama pembahasan LKPJ Bupati Badung tahun 2025, bertempat di ruang Gozana II kantor DPRD Badung di Mangupura, Senin, (13/4/2026).
Raker dipimpim ketua Komisi II, I Made Sada dan diikuti Wakil Ketua Komisi, Wayan Regep. Sekretaris Komisi I Wayan Luwir Wiana. dan sejumlah anggota yakni Wayan Edy Sanjaya, I Gede Budi yoga, I Nyoman Antara, I Made Suparta dan Ida Bagus Gede Putra Manubawa.
Adapun 5 OPD yan hadir dalam raker kali ini yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan serta Dinas Pertanian dan Pangan.
Ketua Komisi II, I Made Sada ditemui usai raker menyampaikan sorotan target OPD yang tidak tercapai 100 persen.
Meski demikian, Sada mengakui, proyek yang sifatnya strategis nasional sudah mencapai target.
Ditambahkannya, situasi raker kali ini berjalan lumayan alot. Hal ini disebabkan pembahasan LKPJ yang menukik kepada masalah sampah di Badung yang saat ini situasinya sudah darurat.
“Karena berbicara sampah saat ini sangat krusial dan sensitif bukan hanya di Badung tetapi juga di Bali. Di Badung sendiri saat ini produksi sampahnya mencapai 800 ton per hari. Belum lagi ada sampah kiriman dari luar wilayah”. Ujar Politisi asal Legian ini.
Lebih lanjut, Sada mengatakan bahwa pihaknya telah berulangkali menekankan, bahwa peran pemerintah pusat sangat diperlukan dalam memberikan kebijakan untuk percepatan penangan sampah.
Diakui, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya dalam memilah sampah. Maka dari itulah perlu peran dari DLHK dan semua pihak agar terus mengedukasi masyarakat dalam hal memilah sampah ini.
Terlebih saat ini TPA Suwunh sudah tidak lagi menerima sampah organik dan per 1 Agustus 2026 akan ditutup permanen.
“Saat ini sampah residu masih bisa diterima di TPA Suwung. Namun mulai 1 Agustus 2026 sudah tidak boleh lagi, “ Terang Made Sada.
Politisi Partai Demokrt tersebut mengatakan solusi yang akan dilakukan sebagai antisipasi penutupan TPA Suwung per 1 Agustus yakni dengan mesin RDF. Sada mengatakan DLHK sudah membeli 3 unit mesin RDF. Dari mesin ini sampah akan diproses dan dijual untuk bahan baku bakar mesin industri.
Sementara untuk Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Sada menjelaskan bahwa Pemkab Badung membuat kebijakan bantuan kredit bagi pelaku usaha mikro yang disebut dengan Program Sidi Kumbara. Adapun besaran plafon yang diberikan yakni hingga maksimal 100 juta.
“Dalam penyaluran kredit ini pemerintah menanggung membayar bunga dan asuransi kreditnya. Sedangkan UMKM hanya membayar pokoknya saja” Terang Sada.
Selanjutnya untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sada meminta, sebagai daerah wisata kedepannya agar Diskominfo menyediakan dan menambah fasilitas CCTV untuk dipasang di sudut sudut yang saat ini rawan dari pencuria. Sada menegaskan hal tersebut sebagai upaya mendukung visi dan misi Bupati menjadikan pariwisata Badung yang berkualitas.
Untuk Dinas Perikanan, Made Sada mengharapkan ke depan agar bisa menyumbangkan PAD yang nantinya membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat Badung yang lebih maju serta sejahtera.
Editor : Adi Purnama



