Pemerintahan

Raker Gabungan DPRD Badung Setujui Hibah Tanah Pelaba Pura Dalem Gulingan Gede

BADUNG, iBaliNews.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja Komisi I, II dan III bersama Bapenda, BPKAD, DPMPTSP, DLHK, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung, Selasa (26/05/2026) di  di ruang Gosana II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

Raker digelar dengan agenda pembahasan persetujuan hibah tanah atas permohonan Pura Dalem Gulingan Gede Desa Gulingan Kecamatan Mengwi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, didampingi Ketua Komisi II, I Made Sada,  Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan dan diikuti sejumlah anggota seperti Putu Sika Adi Putra, I Wayan Puspa Negara, I Made Rai Wirata, I Made Tommy Martana Putra,  Gede Aryanta dan I Made Sumerta.

Baca Juga:  DPRD Badung Sidak Grahadi Entertaiment KTV, Temukan Sejumlah Pelanggaran dan Dorong Migrasi Perizinan Sesuai Peraturan Yang Baru

Ditemui usai raker, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menyampaikan bahwa DPRD Badung telah menyetujui permohonan Hibah tanah pelaba Pura Dalem Desa Adat Gulingan Gede Desa Gulingan Kecamatan Mengwi.

Lanang Umbara membeberkan alasan persetujuan rekomendasi dikarenakan sudah terpenuhinya aspek aturan dan regulasinya. Selain itu hal tersebut juga merupakan kebutuhan kedua belah pihak antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Desa Adat. 

Baca Juga:  Bupati Kembang "Jemput Bola" Serap Aspirasi Masyarakat Medewi
Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Badung setujui hibah tanah di Pura Dalem Gulingan Gede Desa Gulingan. Dok : ist

“Pertama kita sudah memberikan persetujuan terkait adanya permohonan hibah menghibah tanah tersebut. Kenapa kita (DPRD) memberikan rekomendasi persetujuan, karena secara mekanisme hukumnya sudah terpenuhi, dan yang kedua secara filosofinya ini merupakan kebutuhan antar kedua lembaga, baik Desa Adat maupun Pemerintah Kabupaten Badung” Ujar Lanang Umbara kepada awak media.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Badung Raker Bersama Disbud, Bahas Persiapan Badung Caka Fest 2026

Politisi Asal Pelaga ini merinci jumlah tanah yang dihibahkan yakni dari Desa Adat seluas 24 are dan Dari Pemkab Badung seluas 45 are.

Proses selanjutnya ditambahkan Lanang bahwa pihak DPRD Badung akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak Pemerintah bahwa Pihak DPRD telah menyetujui terjadinya hibah tanah tersebut. 

“Sehingga Pemerintah dalam hal ini BPKAD bisa melaksanakan proses hibah menghibah itu, karena sebelumnya masih menunggu rekomendasi persetujuan dari kita DPRD Kabupaten Badung” Pungkas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Editor : Landep

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *