Mediasi “Deadlock”, Komisi IV DPRD Badung Arahkan Sengketa PHK Hotel The Westin Ke PHI
BADUNG, iBaliNews.Com – DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi IV menggelar rapat kerja dengan agenda mediasi sengketa ketenagakerjaan antara manajemen Hotel The Westin Resort Nusa Dua Bali dengan pekerja atas nama Wayan Sudana, di sekretariat DPRD Badung, rabu (26/08/2026).
Rapat tersebut berfokus memediasi perselisihan terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipicu oleh dugaan kekerasan seksual (sexual harassment).
Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua Komisi IV I Made Suwardana, serta sejumlah anggota Komisi IV yakni I Nyoman Sudana, I Wayan Joni Pargawa, dan Ni Putu Sekarini.
Ditemui usai rapat, Graha Wicaksana mengatakan dalam rapat mediasi perselisihan tersebut kedua belah pihak bersikukuh dengan keputusannya masing-masing dan rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan.
Oleh karena itu, Graha menegaskan untuk keduabelah pihak disarankan untuk melanjutkan ke jenjang lebih lanjut yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami berusaha untuk memediasi diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kedua belah pihak kekeh bersikeras dengan keputusannya. Dan rapat ini deadlock, tidak menghasilkan keputusan apapun. Karena itu kami menyarankan kedua belah pihak yaitu dari pekerja/Serikat Pekerja dan pihak hotel The Westin kami serahkan untuk jenjang yang lebih lanjut, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial.” Terang Graha.
Menanggapi hasil mediasi, Kuasa Hukum Hotel The Westin, Chafero Fawwazkar, mengapresiasi langkah DPRD Badung yang dinilai netral dan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihak manajemen tetap pada pendiriannya.”Perusahaan telah mengambil sikap pendirian bahwa karyawan bersangkutan telah melanggar aturan internal kami. Sebelumnya mekanisme musyawarah dan iktikad baik sudah dilakukan namun tidak mencapai titik tengah, sehingga prosedur hukum tetap dilanjutkan,” terang Chafero.
Sementara disisi lain, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Badung, I Gusti Ayu Ketut Budasih ditemui usai rapat mediasi, mengaku tidak puas dengan hasil mediasi yang berakhir deadlock. Dalam forum rapat kerja mediasi ia juga sempat mengkritik langkah manajemen hotel yang dinilai terlalu cepat melayangkan PHK. Menurutnya, terhadap dokumen surel (email) dari mahasiswi magang bernama Maartje Vos, bukanlah laporan dugaan pelecehan seksual, melainkan catatan masukan (feedback) dan saran.
“Persoalan ini semestinya bisa diselesaikan secara bipartit di internal perusahaan, bukan malah langsung dilaporkan ke Marriott International. Dugaan pelecehan yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Setelah proses mediasi ini, jika anggota kami terpaksa di-PHK, ia bersedia menerima dengan syarat diberikan hak pensiun muda,” pungkas Ayu Budiasih (ib1/lan)



