Rai Wirata Apresiasi Rekomendasi Persetujuan DPRD Badung Atas Hibah Tanah Pelaba Pura Dalem Gulingan Gede
BADUNG, iBaliNews.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) gabungan Komisi I, II dan III dengan agenda pembahasan persetujuan hibah tanah atas permohonan Pura Dalem Gulingan Gede Desa Gulingan Kecamatan Mengwi, selasa (26/05/2026) di di ruang Gosana II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.
Dari eksekutif raker dihadiri Bapenda, BPKAD, DPMPTSP, DLHK, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung,
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, didampingi Ketua Komisi II, I Made Sada, Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan dan diikuti sejumlah anggota seperti Putu Sika Adi Putra, I Wayan Puspa Negara, I Made Rai Wirata, I Made Tommy Martana Putra, Gede Aryanta dan I Made Sumerta.
Tokoh masyarakat Desa Gulingan yang sekaligus anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Dewan dan Eksekutif dalam membahas persetujuan tanah pelaba pura Dalem Gulingan Gede.
Rai Wirata membeberkan aset pelaba pura seluas 22 are tersebut telah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung sebagai kantor UPT DLHK.
Oleh karenanya Pemkab Badung memberikan hibah tanah di lokasi lain seluas 45 are sebagai pengganti dari tanah pelaba pura tersebut. Namun proses hibah tersebut belum sah secara hukum.
“Untuk itu kami mohon rekomendasi kepada DPRD agar tanah itu sah secara hukum” Ujar Rai Wirata.
Rai lantas menjelaskan lokasi tanah seluas 45 are tersebut berada di Munduk Sukajiwa Banjar Tengah Desa Gulingan dan masih berupa tanah sawah.
“Kalau tanah yang 45 are itu terletak di Munduk Sukajiwa dan masih tanah sawah” Pungkas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Editor : Landep



