Bupati Adi Arnawa Sampaikan Rancangan KUA-PPAS TA 2027 di Rapat Paripurna DPRD Badung
MANGUPURA, iBaliNews.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa persidangan pertama dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap rancangan KUA -PPAS Tahun Anggaran 2027, di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Kamis (06/08/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi dua wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD Badung.
Dari Eksekutif, Rapat dihadiri Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Sekda Ida Bagus Surya Suamba dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Dalam penyampaiannya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung tahun anggaran 2027 dirancang Rp 11.507.071.160.877.
Rincian rancangan adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah) dirancang sebesar 10 triliun 10,7 triliun. Sehingga total belanja yang dirancang untuk tahun anggaran 2027 adalah sebesar 13,1 triliun.
”Kalau kita lihat secara substansi daripada rancangan penjelasan KUA-PPAS untuk tahun 2027 ini adalah pendapatan kita, kita rancang sebesar 11 triliun lebih. Dan yang paling membahagiakan adalah dari komposisi rancangan ini ternyata 82 persen lebih itu APBD Badung itu sangat didukung oleh PAD. Dan yang paling penting adalah belanja infrastruktur sebesar 55 persen lebih,” ujar Adi Arnawa usai rapat.
Sementara Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan bahwa rapat paripurna digelar sesuai dengan regulasi PP 12 tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020, yaitu tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ini adalah pengantar Bupati tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Jadi, seperti kita ketahui bersama di dalam aturan bahwa PP 12/2019 mengatur, di Permendagri 77/2020 yaitu tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, jadi di sana diatur bahwa selambat-lambatnya kami di Dewan ini harus sudah menetapkan KUA dan PPAS ini di minggu kedua bulan Agustus” Ujar Anom Gumanti ditemui usai acara.
Lebih lanjut, Politisi asal Kuta ini mengatakan, setelah penyampaian rancangan oleh Bupati, proses dilanjutkan pembahasan TAPD dengan Banggar Dewan kemudian lanjut paripurna intern. Dan selanjutnya akan melakukan penetapan dan keputusan dewan tentang KUA dan PPAS Tahun 2027 ini.
“Tentu sekarang sudah menginjak hal tersebut, makanya mohon izin hari ini kami akan langsung, setelah sebentar pembahasan dengan TAPD dengan Banggar kami, kemudian selanjutnya paripurna intern, dan selanjutnya kami akan melakukan penetapan dan keputusan Dewan tentang KUA dan PPAS Tahun 2027” Pungkas Politisi PDI Perjuangan tersebut. (iB2)
Editor : Landep





