HR Outsourcing Forum 2026, Dari Kepatuhan Menuju Strategi Keberlanjutan Bisnis
CANGGU, iBaliNews.Com – Jauh sebelum hadirnya Permenaker No. 7 Tahun 2026, praktik outsourcing sebenarnya sudah menyimpan berbagai tantangan di lapangan. Banyak perusahaan masih menghadapi pertanyaan yang sama: bagaimana memastikan vendor benar-benar patuh? Siapa yang bertanggung jawab ketika muncul persoalan hubungan kerja? Sejauh mana perusahaan pengguna dapat melakukan kontrol tanpa menimbulkan risiko hukum?
Di sisi lain, tantangan operasional sehari-hari juga tidak sedikit. Tingginya turnover, kualitas layanan yang tidak konsisten, kesenjangan engagement antara tenaga outsourcing dan karyawan internal, hingga persoalan tata kelola vendor menjadi isu yang cukup sering ditemui di berbagai industri, termasuk sektor hospitality.
Di tengah situasi tersebut, hadirnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 menambah dimensi baru dalam praktik outsourcing di Indonesia. Bagi sebagian perusahaan, regulasi ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem yang sudah ada. Namun bagi sebagian lainnya, muncul pertanyaan mengenai kesiapan, implementasi, dan dampaknya terhadap operasional bisnis.
Berangkat dari kebutuhan akan ruang diskusi yang lebih dekat dengan realitas di lapangan, Canggu Hospitality Association (CHA), Jnana.inc, dan AMSIH–HHRMA berkolaborasi menghadirkan HR Outsourcing Forum 2026 di OXO The Factory, Canggu, Bali, Selasa (26/05/2026).

Acara dibuka oleh Wildan Jodistian Ambari, S.Hum., dari Jnana.inc, sebagai pencetus lahirnya forum ini. Dalam sambutannya, Wildan menyampaikan bahwa ide penyelenggaraan HR Outsourcing Forum berangkat dari banyaknya diskusi dan keresahan yang muncul di kalangan praktisi Human Resources dan pelaku usaha terkait dinamika outsourcing yang terus berkembang.
“Kami melihat banyak perusahaan sedang menghadapi tantangan yang serupa, berusaha memahami perubahan, menyesuaikan diri dengan dinamika bisnis, sambil tetap memastikan kepatuhan dan keberlangsungan operasional. Dari situlah muncul pemikiran bahwa perlu ada ruang untuk berdiskusi, saling belajar, dan melihat isu ini dari berbagai perspektif,” ungkap Wildan Jodistian Ambari, S.Hum.
Mengangkat tema “Permenaker No. 7 Tahun 2026: Jalan Baru Kepatuhan atau Ancaman Bagi Praktik Outsourcing?”, forum ini mempertemukan praktisi Human Resources, pelaku industri hospitality, pemimpin bisnis, hingga pakar hubungan industrial untuk duduk bersama, berbagi perspektif, dan mencari pemahaman yang lebih utuh tentang perubahan yang sedang terjadi.
Menurut para pembicara, isu outsourcing hari ini tidak lagi hanya berbicara mengenai efisiensi tenaga kerja, tetapi juga menyangkut kepatuhan, perlindungan pekerja, keberlanjutan bisnis, dan kualitas hubungan kerja yang sehat.
Forum menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang: I Gusti Ngurah Agung Rai Winangsa, SH — Mediator HI Ahli Madya, Ni Nengah Sudiasih, SH., MH., MBA., CPM. — Vice Chairman for Manpower KADIN Bali, Florensia — HR Manager, The Komu Canggu, dan Agus Suariadi — Director of Human Capital, Bali Beach Hotel – The Heritage Collection & The Meru Sanur.
Dengan dipandu oleh Ni Ketut Muliatiani, SE sebagai moderator, diskusi berkembang tidak hanya membahas isi regulasi, tetapi juga tantangan implementasi nyata di lapangan, mulai dari tata kelola vendor, perlindungan hak pekerja, mitigasi risiko hubungan kerja, hingga kesiapan organisasi menghadapi masa transisi regulasi.

Agus Suariadi, Director of Human Capital, Bali Beach Hotel – The Heritage Collection & The Meru Sanur menyampaikan harapan agar Peraturan Pemerintah dapat diterapkan oleh dunia industri agar terjadi sinkronisasi antara pemberi kerja dengan pekerja. “Jadi dengan sinkronisasi setiap aspek pekerjaan itu mendapat jaminan perlindungan hukum yang sesuai dengan ketentuannya” Ungkap Agus disela acara.
Nengah Sudiasih, SH., MH., MBA., CPM, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Bali mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Permenaker No. 7 Tahun 2026 agar masyarakat (tenaga kerja) paham substansi aturan yang terbaru. Tidak hanya itu, sosialisasi ini juga menjadi referensi bagi dunia industri dalam mengikuti perkembangan terbaru Undang – Undang Ketenagakerjaan.
“Saya berharap kegiatan yang luar biasa ini terus dapat berlanjut. ternyata Ini Amsih jemput bola sosialisasikan peraturan. Belum sebulan UU disahkan mereka sudah melakukan sosialisasi. Ini sangat bagus, sangat luar biasa”. Terang Sudiasih.
Sementara Wildan Jodistian Ambari, S.Hum., dari Jnana.inc sebagai pelopor kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Permenaker No.7 Tahun 2026 dilaksanakan dengan kolaborasi 3 organisasi dengan harapan tercipta keselarasan pemahaman antara praktisi HR, Perusahaan dan Pemerintah.
“Dan pastinya dengan adanya forum ini, setiap praktisi HR dan Perusahaan yang kita undang dapat menginformasikan kembali ke perusahaan nya masing-masing dan bisa mengimplementasikan yang sesuai dengan harapan pemerintah. Akhirnya ini juga bisa menjadi jembatan antara pemerintah dengan perusahaan sehingga ada keselarasan dan kemudahan dalam implementasi” Terang Wildan.
Salah satu benang merah yang muncul sepanjang forum adalah bahwa kepatuhan hari ini tidak lagi sekadar urusan administratif, Kepatuhan bukan lagi pilihan administratif, tetapi strategi keberlanjutan bisnis.
Di luar sesi diskusi, forum ini juga menjadi ruang bertemunya berbagai praktisi dan pemimpin industri untuk bertukar pengalaman, memperluas jaringan, dan membangun kolaborasi baru dengan semangat Building Better Workforce Through Strategic Collaboration.
Melalui kolaborasi Canggu Hospitality Association, Jnana.inc, dan AMSIH–HHRMA, HR Outsourcing Forum 2026 diharapkan menjadi awal dari percakapan yang lebih luas bahwa perubahan regulasi bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga kesempatan untuk membangun praktik kerja yang lebih sehat, adaptif, dan berkelanjutan bagi semua pihak.*
Editor : Adi Purnama





