Optimalkan Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Bentuk Tim Bersama
JEMBRANA,iBaliNews.Com — Dalam upaya meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi membentuk “Tim Bersama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah” pada Rabu, 24 Juni 2026 yang disaksikan langaung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut nyata dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya penerimaan data dan informasi perpajakan dari Pemerintah Daerah selaku instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Di sisi lain, penerimaan pajak daerah juga dinilai masih perlu dioptimalkan. Melalui pertukaran data perpajakan antarfiskus pusat dan daerah, kedua instansi dapat menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) sekaligus menggali potensi pajak baru secara lebih efektif.
Sinergi ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018, yang diinisiasi oleh DJP, DJPK, dan Pemda di bawah supervisi Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI. Secara hukum, bentuk kerja sama operasional ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, termasuk di antaranya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No. 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Kembang Hartawan sangat mengapresiasi pembentukan tim ini mengingat PAD Jembrana terendah di Bali. “Saya berharap banyak dengan adanya tim ini bisa meningkatkan pendapatan daerah agar nantinya uang tersebut bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk program-program yang telah disusun,” ungkap Bupati Kembang
Untuk memastikan keberhasilan program di lapangan, Tim Bersama ini dipimpin oleh struktur yang kuat dan melibatkan jajaran pimpinan tinggi dari kedua instansi:
• Penanggung Jawab: Kepala Kanwil DJP Bali dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana. Tugas penanggung jawab meliputi pemberian arahan, pertimbangan, saran, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja tim.
• Ketua Tim: Kepala KPP Pratama Tabanan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana. Ketua Tim bertugas mengoordinasikan rencana kerja, menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), memantau pelaksanaan pengawasan, serta menetapkan laporan triwulanan.
• Sekretaris: Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Tabanan dan Sekretaris BPKAD Kabupaten Jembrana.
Guna operasionalisasi yang lebih fokus, tim dibagi menjadi empat sub-tim (Subtim) teknis dengan tugas spesifik:
1. Subtim Pendataan dan Pendaftaran: Bertanggung jawab melakukan canvassing, pendaftaran, serta pemutakhiran data Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Jembrana.
2. Subtim Pertukaran dan Pengolahan Data: Bertanggung jawab menyediakan data ILAP, mengolah data hasil canvassing, serta menyusun dokumen DSPB dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
3. Subtim Pengawasan Wajib Pajak Bersama: Bertanggung jawab melakukan pengawasan kepatuhan, visit (kunjungan lapangan bersama), konseling terhadap WP prioritas, dan menyusun berita acara penelitian dokumen.
4. Subtim Edukasi dan Dukungan Teknis: Bertanggung jawab menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, serta penyuluhan perpajakan guna meningkatkan kapasitas SDM dan pemahaman Wajib Pajak.
Berdasarkan data rekapitulasi yang dipaparkan, kerja sama pengawasan bersama antara Kanwil DJP Bali dengan Pemda Kabupaten Jembrana dari tahun 2023 s.d. 2026 telah berhasil menetapkan total sebanyak 48 Wajib Pajak ke dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB).
Melalui rencana aksi (Action Plan) yang komprehensif—mulai dari crosscheck data hasil canvassing, pemutakhiran wilayah bersama, hingga laporan rutin ke kantor wilayah—diharapkan sinergi fiskus pusat dan daerah ini mampu mewujudkan kemandirian daerah melalui optimalisasi pajak demi mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Tepat setelah penandatanganan, tim yang telah dibentuk langsung mengunjungi sejumlah tempat Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) diantaranya Bambora Medewi dan Puri Dajuma Beach Eco-Resort & Spa. (iB2)
Editor : Delan



