Pemerintahan

Raker Pansus Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan, Bahas Sinkronisasi Regulasi dengan Aturan Terbaru

MANGUPURA, iBaliNews.Com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menggelar Rapat Kerja lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (7/7/2026).

‎Raker dipimpin ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, didampingi Anggota Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya, Tim Ahli Komisi dan Tim Ahli Bapemperda DPRD Kab Badung.

‎Turut hadir mewakili perangkat daerah terkait, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, dan  Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.

‎Dalam raker, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Raperda pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010, mengingat materi yang diatur dalam perda tersebut telah mengalami perkembangan dan penyesuaian seiring diberlakukannya regulasi yang lebih tinggi di tingkat nasional. Oleh karena itu, pencabutan perda dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih aturan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung.

‎Ketua Pansus I Made Rai Wirata menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar produk hukum yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

‎”Jadi dalam raker ini pembahasan dilakukan dengan cermat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar produk yang dihasilkan selaras dengan ketentuan perundang-undangan” Ujar Rai Wirata.

‎Melalui rapat kerja lanjutan ini, Pansus DPRD Badung berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda secara optimal sehingga proses harmonisasi regulasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Badung. (iB2)

Editor : Landep

Baca Juga:  Pemkab Klungkung Sosialisasikan Pencairan Dana Hibah 2026 Senilai Rp 97,8 Miliar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *