DPRD Badung Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
MANGUPURA, iBaliNews.Com – DPRD Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di ruang rapat Gosana III DPRD Badung, Senin 8/6/2026.
Rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), I Made Rai Wirata, bersama Wakil Ketua Pansus I Wayan Loka Astika, Sekretaris Pansus I Made Tomy Martana Putra dan dihadiri Anggota Pansus yakni Yayuk Agustin Lessy, I Putu Sika Adi Putra, I Nyoman Gede Wiradana dan Ni Luh Putu Sekarini.
Dari eksekutif rapar dihadiri Asisten Pemerintahan dan kesra, Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.
Pembahasan ranperda dilakukan untuk memastikan proses pencabutan perda berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Rai Wirata menegaskan bahwa pencabutan perda ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi daerah terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan. Menurutnya, harmonisasi peraturan menjadi penting agar pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Melalui rapat kerja tersebut, Pansus DPRD Badung akan terus melakukan pendalaman terhadap substansi Raperda dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan pansus sebelum Raperda tersebut dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (IB1)
Editor : Landep



