Pemerintahan

Bersama Bupati, DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025

MANGUPURA, iBaliNews.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama, Selasa (21/07/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta 3 Wakil Ketua dan dihadiri Anggota serta Tenaga Ahli DPRD Badung.

Dari Eksekutif Rapat dihadiri langung  Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Sekda Ida Bagus Surya Suamba dan OPD di Lingkungan Pemkab Badung.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah melaksanakan serangkaian proses pembahasan ranperda yang rampung tepat pada waktunya serta segala saran dan masukan yang telah diberikan terkait Raperda tersebut.

Baca Juga:  Ajang Lomba Tapel Ogoh-Ogoh Mangucita: Melahirkan Kreator Muda Berbakat

“Tadi sudah ditetapkan dan disahkan, tinggal sekarang akan diajukan ke Pemprov. Bali untuk dilakukan evaluasi oleh Bapak Gubernur Bali, dan nantinya ditetapkan dalam bentuk Perda,” ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti ditemui usai acara menyampaikan bahwa penetapan ranperda tersebut merupakan kewajiban legislatif mengingat LKPD yang telah mendapat verifikasi dari BPK RI dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut Politisi asal Kuta ini, penetapan tersebut merupakan langkah DPRD sebagai lembaga yang taat asas dan taat hukum.

Baca Juga:  Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia Yang Melampaui UHH 75 Tahun

​”Tadi kita laksanakan pengambilan keputusan tentang penyampaian jawaban Bupati tentang pelaksanaan APBD tahun 2025. ​Dan astungkara, tadi juga sebelum ini kan ada mekanisme yang harus kami lalui, yaitu rapat paripurna intern di dewan. karena ini sudah mendapatkan verifikasi atau dari BPK RI, jadi pemeriksaan dari BPK RI, saya kira ya teman-teman, karena ini sudah mendapatkan WTP, jadi sudah menjadi kewajiban kita harus kita tetapkan sesuai dengan aturan yang ada agar APBD ini bisa berjalan tepat waktu, gitu. Taat asas dan taat hukum.” Ungkap Anom Gumanti.

Terkait rekomendasi dan sejumlah catatan yang diberikan kepada Pemerintah (Bupati), Anom Gumanti mengatakan bahwa semua rekomendasi telah disampaikan lewat mekanisme pandangan fraksi dan seluruhnya telah dijawab oleh Bupati melalui Jawaban Pemerintah.

Baca Juga:  Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Badung Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

“Rekomendasi itu kan sudah tahapan kemarin. Jadi setelah penyampaian pertanggungjawaban Bupati, jadi sekaligus itu sudah dirangkum di dalam pandangan umum dan pandangan umum fraksi. ​Karena rekomendasi ini di dalam aturan itu artinya bahwa tidak dilaksanakan, kenapa? Karena memang aturannya seperti itu, karena ini pelaksanaan APBD. Kalau nanti pertanggungjawaban APBD yang sedang berjalan, ya tentu akan ada rekomendasi”. Pungkas Politisi PDI Perjuangan tersebut. (iB2)

Editor : Landep

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *