Nasional

Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Kasus Tindak Pidana Penyadapan Ilegal

JAKARTA, iBaliNews.Com – Mabes Polri menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya berinisial LSP, AS, dan LH.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:  Kalah Dramatis Dari Korsel, Indonesia Raih Perunggu Sudirman Cup 2025

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha.

Bareskrim Polri disebut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum dari Menteri Hukum RI

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Selain tiga tersangka, seorang saksi berinisial SU disebut turut dimintai keterangan dalam perkara ini. “Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri,” ujarnya. 

Baca Juga:  Bangga, Mendagri Nobatkan Klungkung Sebagai Kabupaten Sangat Inovatif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *