Pemerintahan

DPRD Badung Beri Sejumlah Catatan Strategis Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025

MANGUPURA, iBaliNews.Com – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025-2026, dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025, di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, Kamis (23/04/2026).

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Ketua I, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya, Wakil Ketua III, I Made Sunarta dan diikuti sejumlah anggota DPRD Badung.

Dari Eksekutif, Rapat Dihadiri Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Sekda Ida Bagus Surya Suamba, Unsur Forkopimda, dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung

Baca Juga:  Strategi Pemkab Jembrana Hadapi Keterbatasan Fiskal : Sentralisasi Kendaraan Dinas

Ditemui usai Rapat, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari setelah diterimanya dokumen LKPJ dari Bupati. Lebih lanjut Anom menyampaikan bahwa  DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan dalam jangka waktu 30 hari.

“jadi proses tersebut telah menghasilkan rekomendasi yang hari ini dibacakan yang menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah” Ujar Anom Gumanti.

Politisi Asal Kuta tersebut menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan LKPJ telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memerlukan penyampaian pandangan umum fraksi seperti agenda lainnya.

“Dalam pembahasan itu, Dewan tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak, tetapi hanya memberikan catatan-catatan strategis untuk perbaikan APBD ke depan atau penyusunan APBD yang lebih baik ke depannya.Jadi hanya sebatas itu dari kewenangan peraturan perundang undangan”, Ujarnya lagi.

Baca Juga:  Apresiasi Kerja Keras Tangani Banjir, Bupati Badung Bersama Forum TJSP Serahkan 1.179 Paket Sembako Bagi Petugas Lapangan

Politisi PDIP Tersebut lanjut menyampaikan bahwa seluruh catatan yang dihasilkan dalam pembahasan tersebut telah dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sehingga, rekomendasi tersebut merupakan dokumen daerah yang memiliki kekuatan untuk mendorong perbaikan tata kelola anggaran dan program pembangunan di Kabupaten Badung.

“Artinya bahwa undang undang sudah memberikan kewenangan, rekomendasi ini harus ditindaklanjuti. Jadi seperti itu. Sudah sangat jelas juga di dalam PP itu diatur sanksi sanksi”, tutupnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Baca Juga:  Bupati Badung Gelar Dialog Dengan Tokoh Masyarakat Dalung Permai

Sementara Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi catatan konstruktif DPRD Kabupaten Badung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Rekomendasi tersebut dinilai sebagai pedoman krusial dalam menyusun APBD yang lebih akurat dan sehat di masa mendatang.

“Secara prinsip saya melihat catatan-catatan yang diberikan oleh DPRD Badung itu adalah merupakan catatan-catatan yang sifatnya konstruktif yang nantinya akan kami jadikan pedoman dalam rangka kita merancang untuk APBD Kabupaten Badung tahun-tahun yang akan datang. Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja yang ditunjukkan oleh DPRD Badung, sehingga seluruh mekanisme pembahasan LKPJ Bupati Badung tahun 2025 ini dapat dilalui sesuai harapan kita bersama,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Editor : Landep

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *