Hukum

Pemkab Jembrana dan Kejaksaan Sepakati Kerja Sama Hukum Datun

JEMBRANA, iBaliNews.ComPemerintah Kabupaten Jembrana kembali memperkuat sinergi strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

​Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Salima. Acara tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana dengan Kejari Jembrana, yang berlangsung di Ruang Rapat Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Selasa (4/8).

Baca Juga:  Wabup Tjok Surya Hadiri Peringatan HBI dan Peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung

​Kerja sama ini menjadi langkah krusial Pemkab Jembrana dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. Adapun ruang lingkup kesepakatan mencakup tiga domain utama, yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

​Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menyampaikan bahwa kemitraan dengan Kejari Jembrana merupakan bagian dari komitmen keberlanjutan Pemkab Jembrana dalam mengawal setiap kebijakan pembangunan daerah agar selalu berada pada koridor hukum.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Bersama Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Proyek Pembangunan Hotel di Cemagi

​”Penandatanganan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan wujud keberlanjutan kerja sama yang sudah terjalin baik dari tahun ke tahun. Sementara itu, untuk PKS antara Kejari Jembrana dan BPKAD difokuskan pada optimalisasi dan optimalisasi pengelolaan retribusi daerah,” ujar Bupati Kembang.

​Selain penandatanganan kesepakatan kerja sama, dalam kesempatan tersebut Kejari Jembrana juga menyerahkan dokumen Legal Opinion (LO) kepada Pemkab Jembrana. Penyerahan LO secara proaktif ini merupakan bagian dari program terobosan Kejari Jembrana untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan teknis di lapangan, salah satunya penanganan isu kemacetan di wilayah Gilimanuk.

Baca Juga:  Klungkung Siap Sukseskan Penyerahan Sertifikat HAKI Provinsi Bali 2026

​”Kami menyambut baik penyerahan Legal Opinion dari Ibu Kajari tanpa permintaan ini. Ini merupakan langkah preventif yang sangat positif untuk menuntaskan berbagai dinamika daerah, termasuk penataan lalu lintas dan kemacetan di Gilimanuk. Semoga sinergi ini berjalan optimal demi mendukung kelancaran seluruh program pembangunan di Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (iB2)

Editor : Delan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *