Pemerintahan

Komisi IV DPRD Badung Bahas Sinkronisasi Aturan Pusat Dan Daerah Terkait Kebijakan Pemberian Hibah

MANGUPURA, iBaliNews.Com – Komisi IV DPRD Badung membahas sinkronisasi aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait kebijakan pemberian hibah.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Badung bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Badung, selasa (03/11/2026) di Ruang Gosana lt 2 Sekretariat DPRD Badung..

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, I Nyoman Graha Wicaksana didampingi I Made Suwardana, I Wayan Joni Pargawa dan Ni Luh Putu Sekarini dan dihadiri Kabag Kesra, I Putu Sudika.

Baca Juga:  DPRD Badung Sidak Grahadi Entertaiment KTV, Temukan Sejumlah Pelanggaran dan Dorong Migrasi Perizinan Sesuai Peraturan Yang Baru

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan dalam Permendagri mengenai persyaratan penerima hibah yang harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan usia minimal dua tahun.

Ketentuan tersebut sebelumnya sempat menimbulkan kerancuan, khususnya terkait persyaratan penerima hibah untuk tempat ibadah. Namun, setelah dilakukan konsultasi, persoalan tersebut kini telah mendapatkan kejelasan dan dapat diakomodasi.

Baca Juga:  Rai Wirata Apresiasi Rekomendasi Persetujuan DPRD Badung Atas Hibah Tanah Pelaba Pura Dalem Gulingan Gede

“Jadi poin yang lain saya rasa ya sinkronisasi kan ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Permendagri bahwa penerima hibah itu harus mempunyai SKT yang berumur 2 tahun. Kemarin kan kita agak-agak rancu karena tempat ibadah pun penerima SKT kan surat keterangan terdaftar. Nah, setelah ini kan ternyata sudah di kita lakukan konsultasi dan sudah istilahnya sudah terakomodasi” Ujar Graha Wicaksana usai rapat.

Baca Juga:  Turnamen Mini Soccer Antar OPD Pemkab Badung, Tim Gabungan Disdikpora, Disbud, Dispar Raih Juara I

Sementara Kabag Kesra Setda Badung, I Putu Sudika mengungkapkan komitmen Pemkab Badung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program strategis di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Badung. 

Program-program tersebut mencakup alokasi belanja hibah, pengelolaan administrasi Sekretariat Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), pemberian penghargaan prestasi, hingga program beasiswa pendidikan (iB2/del)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *