Marak Sengketa Pers, Edo Ingatkan Batas Aman Sebagai Wartawan
DENPASAR, iBaliNews.Com – Munculnya sejumlah kasus sengketa terhadap pers memicu keprihatinan berbagai pihak. Atas fenomena tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali memberikan materi mengenai batas akan wartawan dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), di Sekretariat PWI Bali Kawasan Lumintang Denpasar, Jumat (21/08/2026).
Materi tersebut berfokus pada batasan hukum dan panduan keselamatan agar wartawan tetap terlindungi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Hadir memberikan materi yakni Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali, Emmanuel Dewata Oja yang membawakan materi dengan topik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Studi Kasus dan Penyelesaian Sengketa Hak dan Kewajiban Pers,Hak Tolak,Hak Jawab, Hak Koreksi, Studi Kasus dan Penyelesaian Sengketa Pers.
Mengawali pemaparannya, Pria yang akrab disapa Edo tersebut menyampaikan fenomena agenda setting dalam Disrupsi Otoritas Pers yang ditunjukan lewat gejala Runtuhnya monopoli informasi, Ancaman/risiko hukum meningkat, dan ada efek ketakutan dari wartawan.
“Agenda setting itu adalah wartawan atau media memunculkan isu publik, menyajikan ke publik, dan mempengaruhi publik. Itu agenda setting.Dengan gejala yang sekarang ini, maka terbalik, reverse agenda setting. Artinya apa? Balik. Terbalik itu.” Kata Edo dihadapan wartawan
Edo menjelaskan sebagai seorang wartawan profesional, tidak bisa hanya mengandalkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik sebagai perlindungan. Menurutnya, wartawan yang mampu menghindari konflik adalah wartawan yang tidak hanya bersandar pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Karena apa? Satu karya jurnalistik banyak risiko hukumnya. Satu karya jurnalistik banyak risiko hukumnya. begitu ada berita, kita hanya bicara tentang Undang-Undang Pers, kita hanya bicara tentang Kode Etik” Jelas Edo yang juga Ketua SMSI Bali ini.
Jurnalis Senior tersebut juga membeberkan sifat undang-undang pers yang reaktif, yaitu kita tahu ada kesalahan jika ada yang melaporkan. Oleh karena itu menurutnya maka profesionalisme kita tetap merupakan benteng pertahanan.
“Artinya apa? Sebelum bikin berita, harus profesional. Ingat, 5 langkah proses itu adalah: Identifikasi. Jadi begitu selesai menulis berita, lihat nih. Ini produk jurnalistik bukan? Ini produk pers bukan? Itu langkah pertama. Langkah kedua Verifikasi. Sudah mengikuti seluruh prosesnya, proses 5M. Kemudian Mengantisipasi sengketa informasi, sengketa pers dengan menyimpan semua proses kerja jurnalistiknya. Jam berapa wawancaranya, itu penting sekali. Karena nanti kalau tahun ini mungkin tidak, tapi di sengketa yang berbasis digital, kena itu. Jamnya jam berapa” Terangnya dengan penuh semangat.
Edo menekankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi bagian dari kompetensi wartawan termasuk pentingnya pemahaman terhadap Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPBW).
“Kalau hanya mengandalkan integritas tanpa profesionalisme dan ketaatan terhadap hukum, wartawan akan menghadapi risiko yang sangat berat,” Ujarnya.
Dalam bagian akhir pemaparannya, Edo memperkenalkan konsep 5 tindakan preventif menuju 4 batas aman wartawanm Konsep ini menegaskan bahwa perlindungan profesi tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada kemampuan wartawan mencegah persoalan sejak proses kerja jurnalistik.
Lima tindakan preventif yang dimaksud yaitu identifikasi, verifikasi, dokumentasi, publikasi dan reaksi publik. Kemudian Empat batas aman tersebut yakni Pribadi Berintegritas, Etika ditaati, Profesionalisme ditingkatkan dan hukum dipatuhi. (iB1/ lan)





