Hukum

“Talk and Tea” AMSIH HHRMA BALI, Praktisi HR Perhotelan se-Bali Bahas Kesiapan Hukum Penerapan KUHP Baru

DENPASAR, iBaliNews.Com – Asosiasi Manajemen Sumber Daya Manusia Hotel (AMSIH) HHRMA Bali menyelenggarakan forum diskusi bertajuk “AMSIH Talk and Tea: From Awareness to Compliance – UU No. 1 Tahun 2023, di Quest Hotel Denpasar,  Selasa (30/06/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 97 praktisi Human Resources (HR) dari berbagai hotel dan resor di seluruh Bali, sebagai respons asosiasi terhadap kebutuhan mendesak para profesional HR untuk memahami implikasi pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Forum yang didukung oleh Paywatch sebagai mitra pendukung ini menghadirkan I Wayan Gede Yudiana, S.H., M.H., CLA, Managing Partner Way Law Firm, sebagai pembicara utama dengan materi bertajuk “Paradoks HRD: Pemegang Kendali atau Hanya Pekerja?”. Sesi dipandu oleh Ni Luh Nitta Prabaningsih, Director of Communication & Narator Dua Sisi Project Media yang sebelumnya menjabat Director of Government & Community Relations The Meru Sanur, dan dibuka dengan sambutan dari Agus Suariadi, Ketua AMSIH HHRMA Bali yang juga menjabat Director of Human Capital Bali Beach Hotel – The Heritage Collection & The Meru Sanur. dalam sesi ini kemudian diperkaya oleh diskusi panel bersama para praktisi HR senior, Agung Wirahadi dan Putri Melati.

Kedua panelis membagikan insight mendalam mengenai implementasi nyata (best practice) di lapangan, serta tantangan dan strategi adaptasi yang harus diambil oleh departemen HRD agar proses migrasi regulasi berjalan mulus. Melalui agenda Talk & Tea ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman teoretis yang kuat, tetapi juga ruang diskusi interaktif dan jejaring (networking) yang produktif untuk saling bertukar solusi.

Dalam Pemaparannya, Wayan Gede Yudiana menyoroti posisi rentan praktisi HR sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2023. Berdasarkan “teori organ” dalam UU Perseroan Terbatas, hanya direksi yang memiliki kewenangan hukum penuh (persona standi in judicio) untuk mewakili perusahaan. Akibatnya, HR atau manajer yang menandatangani kontrak kerja, menjatuhkan sanksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mewakili perusahaan dalam perselisihan hubungan industrial tanpa Surat Kuasa resmi dari direksi berpotensi menanggung tanggung jawab pidana secara pribadi.

I Wayan Gede Yudiana, S.H., M.H., CLA, Managing Partner Way Law Firm

Ia memetakan tiga risiko pidana utama yang dapat menjerat HR tanpa kewenangan tertulis yang sah, yakni pemalsuan surat (Pasal 391 KUHP, ancaman pidana penjara hingga enam tahun), penggelapan dalam jabatan (Pasal 486 jo. Pasal 488 KUHP), dan penipuan (Pasal 492 KUHP). Ia menegaskan bahwa Job Description dan Standard Operating Procedure (SOP) merupakan dokumen internal yang sifatnya instruksi teknis, bukan instrumen pendelegasian wewenang hukum, sehingga tidak dapat menjadi dasar perlindungan HR di hadapan hukum apabila terjadi sengketa.

Baca Juga:  Hadiri RDP Pansus TRAP, DPRD Dukung Penyelesaian Persoalan Tata Ruang dan Perizinan di Wilayah Badung

“Kita tahu sendiri, teman-teman HR-lah biasa yang mewakili organisasi, mewakili perusahaan, ya. Tapi dalam hal itu, jangan juga terlalu bangga, ya, mewakili perusahaan. Ada aspek hukum di sana. ​Contoh misalnya, kalau kita mem-PHK orang, HR kan dia. Ya kan? Apakah Anda sudah dilengkapi dengan surat kuasa dari direksi? Karena itu ada aspek hukumnya. Yang bertanggung jawab secara hukum di perusahaan adalah direksi PT, bukan manajemennya. Ya, karena sebagian besar dari mereka adalah merupakan orang manajemen” Ujar Wayan Yudiana.

Lebih lanjut materi turut membedah lima studi kasus nyata di industri, mulai dari demonstrasi buruh atas non-perpanjangan kontrak, ancaman bersenjata tajam saat pemutusan kontrak, kekalahan perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akibat selisih hitung kompensasi, kasus pelecehan yang berhasil ditangani berkat bukti CCTV yang terdokumentasi rapi, hingga PHK karyawan yang terjerat kasus narkotika. Dari kelima kasus tersebut, tiga pelajaran utama digarisbawahi: pentingnya kemampuan de-eskalasi, kesadaran akan risiko personal saat menegakkan aturan, serta dokumentasi yang rapi sebagai pembatas tanggung jawab hukum HR.

“Sekarang kan ketenagakerjaan itu kan merupakan satu hal yang melibatkan dua kepentingan besar yang berbeda. Ya kan? Setiap ada pembahasan tentang hukum ketenagakerjaan, pasti itu ramai itu kan, toh? Demonstrasi dan sebagainya. Karena apa? Ada kekuatan besar di sini. Ya, di satu sisi, pemerintah (tanda kutip ini, ya, ya kan) mengharapkan supaya investor masuk, ingat ya, investor berinvestasi dengan baik. Di satu sisi, tenaga kerja bilang, “Loh, aku kok dibayar murah nih?”​Kan gitu ya? Nah, inilah perlu dan siapa yang menengahi itu? Siapa yang kejepit di sana? Orang-orang HR.” Imbuh Wayan Yudiana.

Sebagai solusi konkret, Wayan Yudiana merekomendasikan setiap praktisi HR memastikan ketersediaan dua instrumen perlindungan yang saling melengkapi: Surat Tugas sebagai bukti administratif pelaksanaan tugas, dan Surat Kuasa Khusus sebagai landasan yuridis yang memberikan hak sah untuk mewakili kepentingan hukum perusahaan dalam tindakan tertentu seperti penandatanganan kontrak atau negosiasi pesangon. 

“Jadi, saya tuh ingin supaya teman-teman HR ini ada mitigasi, mitigasi risiko sebagai human resources”. Tutup Wayan Yudiana.

Sesi ditutup dengan lima langkah aksi bagi HR: Review (meninjau ulang Peraturan Perusahaan/SOP), Assess (menilai kesiapan dengan emergency checklist), Protect (memastikan surat kuasa dan matriks kewenangan tersedia dan sah), Train (melatih tim dan supervisor dengan studi kasus nyata, bukan teori), dan Connect (membangun jejaring dengan pengacara ketenagakerjaan dan komunitas HR).

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Bersama Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Proyek Pembangunan Hotel di Cemagi

Berbagi Praktik Baik dari Industri

Sesi berikutnya menghadirkan berbagi praktik baik (best practice sharing) dari dua praktisi HR senior, Putri Melati, Director People & Culture Anantara Ubud, dan Agung Wirahadi, Cluster Human Resources Manager Cross Paasha Bali Seminyak & Cross Vibe Paasha Atelier Bali Kuta. 

Putri Melati memaparkan implementasi kepatuhan UU No. 1 Tahun 2023 di Anantara Ubud Bali Resort yang dibangun melalui empat pilar utama: menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan aman, panduan (SOP) yang jelas, familiarisasi berkelanjutan, dan supervisi yang konsisten.

Putri Melati, Director People & Culture Anantara Ubud

Implementasi tersebut mencakup pembaruan dokumen Peraturan Perusahaan (PP/CLA) dan prosedur disipliner di lini People & Culture; SOP, prosedur investigasi insiden, dan pengelolaan CCTV di lini Security; perlindungan data pribadi tamu, kerahasiaan, privasi, hingga kewaspadaan terhadap perdagangan manusia dan anak di lini operasional lainnya; serta tinjauan SOP, familiarisasi, pelatihan penyegaran, tinjauan akses CCTV, sistem pencatatan insiden, dan audit kepatuhan di lini Accounting & General (A&G).

“Karena kan tadinya kan pakai hukum yang sudah lama ya dari Belanda, zaman Belanda. Nah, lalu apa best practice implementasinya di perusahaan masing-masing. Nah, tentu saja kalau di Bali kebanyakan kan hospitality industry, tapi tidak menutup juga kemungkinan dari industri-industri yang lain, gitu. Jadi kita di sini sharing. Kalau saya sendiri, saya sharing bagaimana cara saya mengantisipasi di Anantara Ubud”. Ujar Putri Melati.

Putri lanjut menjelaskan bahwa pentingnya untuk menerapkan dan mematuhi Undang-Undang sebagai bagian dari kepatuhan Warga Negara.

“Yang namanya undang-undang, kita sebagai warga negara yang baik tentu saja penting sekali. Jadi kita tetap harus aware tentang adanya perubahan berbagai undang-undang dan bagaimana kita menjelaskan dengan jelas, makanya ada clear guidence, ada SOP, ada training semuanya kepada semua team member kita. Kalau sudah jelas training-nya, jadi kalau misalnya terjadi apa-apa kita bisa mengantisipasinya. Jadi enggak nunggu ada kejadian dulu”. Tegas Putri Melati.

Implikasi Penerapan KUHP Baru

Ketua DPD ASMIH HHRMA Bali, Agus Suariadi menjelaskan Tujuan dari penyelenggaraan acara ini untuk memberikan pemahaman kepada Rekan HR terkait implikasi dan dampak dari penerapan KUHP baru.

Agus Suariadi, Ketua AMSIH HHRMA Bali yang juga menjabat Director of Human Capital Bali Beach Hotel – The Heritage Collection & The Meru Sanur.

Menurut Agus, hal tersebut sangat penting sehingga para HR tidak berjalan diluar koridor ketentuan.

Baca Juga:  Bupati Klungkung Hadiri Pisah Sambut Kajati Bali

“Kalau acara ini kebetulan seperti yang disampaikan oleh pembicara utama tadi, Indonesia baru saja memiliki KUHP baru tahun 2023 dan berlaku mulai tahun 2026. Jadi, kami menganggap Rekan-rekan HR yang ada di Bali, kami merasa mereka juga harus tahu apa sih implikasi, apa sih efeknya nanti ketika KUHP ini sudah berjalan mulai tahun ini.

​Ketika mereka menjalankan tugas mereka di perusahaan sehari-hari itu, apa sih yang menjadi hal-hal yang harus mereka perhatikan? Sehingga tidak ada teman-teman HR kami yang berjalan di luar koridor hukum KUHP” Ujar Agus yang juga sebagai Director of Human Capital Bali Beach Hotel – The Heritage Collection & The Meru Sanur.

Agus melanjutkan pentingnya HR menerjemahkan tugas dari perusahaan namun tetap terlindungi dari hukum. “Nah, itu nanti tadi kan disampaikan juga pentingnya memiliki surat kuasa, kemudian paham juga tentang hukum-hukum yang berlaku, dan kemudian dapat menerjemahkan itu sebagai sebuah apa namanya, tugas yang yang yang di perusahaan itu bisa melindungi mereka sebagai pekerja dan juga sebagai wakil dari perusahaan”. Tutup Agus Suariadi.

Rangkaian Acara AMSIH Talk and Tea

Selain dua sesi berbagi pengetahuan tersebut, AMSIH Talk and Tea turut menghadirkan sesi tanya jawab interaktif (talk show), networking session, sesi apresiasi dan kuis berhadiah, sesi foto bersama, hingga santap malam dan jejaring profesional yang mempererat kolaborasi antar praktisi HR perhotelan se-Bali. Rangkaian acara ini dirancang tidak hanya sebagai forum edukasi hukum, tetapi juga sebagai ruang pertemuan dan penguatan jejaring bagi 97 peserta yang hadir dari berbagai properti hotel dan resor di Bali.

Acara ditutup dengan pesan kunci yang menjadi benang merah seluruh sesi: “KUHP Baru sudah berlaku. Compliance bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi melindungi HR, manajemen, dan perusahaan dari risiko hukum, reputasi, dan bisnis yang semakin kompleks.” 

Melalui forum ini, AMSIH HHRMA Bali berharap para praktisi HR di Bali semakin siap menghadapi tantangan kepatuhan hukum di tengah dinamika industri perhotelan dan pariwisata yang terus berkembang.

Tentang AMSIH HHRMA Bali

AMSIH (Asosiasi Manajemen Sumber Daya Manusia Hotel) merupakan bagian dari Hotel Human Resource Managers Association (HHRMA) Bali, organisasi profesi yang mewadahi para praktisi HR di industri perhotelan dan pariwisata Bali. Asosiasi ini secara rutin menyelenggarakan forum berbagi pengetahuan, pelatihan, dan jejaring antar praktisi HR untuk mendukung peningkatan kapasitas serta tata kelola sumber daya manusia yang profesional, etis, dan patuh hukum di sektor perhotelan. (iB2)

Editor : Adi Purnama

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *