Pemerintahan

Ketua DPRD Apresiasi Raihan Predikat WTP Badung, Dorong Penyelesaian Catatan Dari BPK Dalam Satu Bulan

DENPASAR, iBaliNews.Com – Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Bupati Badung, Wakil Bupati dan anggota di DPRD Badung atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2025. Menurutnya hal tersebut menunjukkan sinergitas antara legislatif dan eksekutif sudah berjalan dengan baik.

Hal itu diungkapkannya seusai menerima Opini WTP dari BPK RI dalam rapat paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali di kawasan Renon, Senin (8/6/2026). “Ya kami beri apresiasi dan ini cermin sinergitas legislatif dan eksekutif berjalan baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Kerjasama Aset di Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

Lebih lanjut, Politisi Asal Kuta itu memyampaikan hal paling penting yakni ketaatan kepada asas hukum, peraturan perundang-undangan. Selanjutnya barulah keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pemerintah daerah.

“Ini yang menjadi materi pemeriksaan oleh BPK. Saya kira Badung sudah ke-12 kalinya. Harapan saya agar ini bisa dipertahankan, kemudian yang paling penting adalah mudah-mudahan eksekutif menindaklanjuti hasil pemeriksaan sekarang untuk melakukan hal yang lebih baik lagi kepada masyarakat Badung, khususnya yuk transparan dan informasi pemerintah daerah ini kita lakukan secara transparan kepada masyarakat Badung,” tegasnya.

Baca Juga:  Jembrana Akselerasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Transaksi Jadi Lebih Cepat dan Aman

Soal catatan yang muncul dari pemeriksaan BPK terkait dana hibah, Anom Gumanti menyatakan bahwa Badung sudah memiliki sistem yang namanya e-hibah. Kalau ada beberapa catatan, Ia menegaskan  perlu adanya perbaikan ke depan dan berharap eksekutif lebih selektif, terutama dalam hal birokrasinya.

“Catatan ini tidak terlepas juga dengan para penerima hibah. Penerima hibah wajib menaati aturan yang ada. Yang paling penting adalah penerima mampu mempertanggungjawabkan atas dana hibah yang diterima. Ini perlu sinergitas antara semuanya” Ungkap Anom Gumanti lagi.

Baca Juga:  Klungkung Mulai Pembangunan TPST Biaung Nusa Penida

Terkait waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk memperbaiki catatan-catatan tersebut, Anom Gumanti menyatakan bahwa waktu tersebut sangat lengang. Untuk itu pihaknya berharap agar catatan-catatan tersebut mestinya bisa diperbaiki dalam kurun waktu yang tersedia. “Harapan saya satu bulan bisa selesai,” Pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut. (Ib 2)

Editor : Delan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *