Bali

Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali Sidak 9 Pangkalan Gas LPG 3 Kg

DENPASAR, iBaliNews.Com – Tim Satgas Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga, didampingi oleh Disperindag Kota Denpasar, Satpol PP Provinsi Bali, Disnaker ESDM Provinsi Bali, Diskominfos Provinsi Bali, serta Biro Hukum Setda Prov Bali kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (16/7). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kg di wilayah Kota Denpasar.

Target sidak difokuskan pada pengecekan kesesuaian laporan masyarakat dengan kondisi di lapangan agar permasalahan terkait kelangkaan LPG 3 kg dapat segera ditangani. Diharapkan, distribusi dan ketersediaan LPG 3 kg di tingkat pangkalan dapat kembali normal.

Baca Juga:  Klungkung Usulkan Peningkatan Akses Air Minum di Nusa Penida

Setelah melakukan koordinasi dengan Disperindag Kota Denpasar, Tim Satgas langsung turun ke sejumlah pangkalan di wilayah Denpasar Timur, antara lain di kawasan Gandapura, Kompleks Perumahan TNI AD, serta beberapa pangkalan di Jalan Akasia. Selain Denpasar Timur, tim juga menyasar wilayah Denpasar Barat, termasuk pangkalan di Jalan Teuku Umar, Jalan Gunung Guntur, dan kawasan Padangsambian.

Dari hasil pengawasan di sembilan titik pangkalan, Tim Satgas menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain Enam (6) pangkalan masih memasang papan identitas pangkalan tidak sesuai ketentuan (tidak ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat); Lima (5) pemilik pangkalan masih melakukan canvassing ke pengecer dengan jumlah melebihi batas ketentuan (10% dari kuota yang diperoleh); Empat (4) pangkalan menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga:  Karena Liburan Tak Perlu Cepat Berakhir, Menginap Lebih Lama Lebih Hemat Di Mercure Bali Sanur Resort

Selain itu, dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap satu pelaku usaha karena terdapat ketidaksesuaian antara nama pangkalan dengan penanggung jawab yang baru. Pangkalan tersebut akan diaktifkan kembali dengan nama yang sesuai.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Satgas memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar memasang papan nama pangkalan sesuai ketentuan dan mudah dilihat warga. Pembinaan juga diberikan kepada pemilik pangkalan agar menjual LPG 3 kg sesuai HET berdasarkan Peraturan Gubernur Bali, serta menyalurkan LPG ke pengecer maksimal sebesar 10% dari kuota yang diterima.

Baca Juga:  Aksi Sosial Home Visit TP PKK Badung di Kecamatan Mengwi

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, bersama pihak Pertamina, meminta pelaku usaha menandatangani surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh pihak agen dan Hiswana Migas.

Pihak Pertamina juga menegaskan, apabila pelanggaran masih terjadi, maka akan diberlakukan sanksi tegas berupa pengurangan pasokan LPG hingga rekomendasi pemutusan hubungan usaha (PHU). LAN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *