Pemerintahan

Satpol PP Denpasar Tertibkan 144 Baliho, Pamflet, Banner dan Spanduk di Fasilitas Umum

DENPASAR, iBaliNews.Com– Dalam upaya menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Kamis (8/10).

Kegiatan penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Denpasar, yakni Jalan Melati, Jalan P.B. Sudirman, dan Jalan Raya Sesetan. Penertiban dilakukan terhadap baliho, pamflet, banner, spanduk, hingga papan nama yang dipasang pada fasilitas umum dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan tertata.

Baca Juga:  Wagub Giri Prasta Resmikan Kantor Perbekel Banjar, Buleleng

“Penertiban ini kami laksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan dalam pemasangan media promosi sehingga tidak mengganggu fasilitas umum maupun keindahan kota,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Denpasar berhasil menertibkan sebanyak 144 media, dengan rincian 25 baliho, 55 pamflet, 26 banner, 30 spanduk, dan 8 papan nama.

Baca Juga:  Bupati Satria Apresiasi dan Dukung Karya Anak-Anak Disabilitas Klungkung

Bawa Nendra menambahkan, Satpol PP Kota Denpasar terus mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai dengan ketentuan dalam setiap pelaksanaan penertiban. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan.

Selain penertiban, Satpol PP Kota Denpasar juga mengingatkan masyarakat terkait layanan pengaduan melalui GARBASITA (Gerakan Bersama Satuan Polisi Pamong Praja). Seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dikenakan biaya.

Baca Juga:  Jembrana Akselerasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Transaksi Jadi Lebih Cepat dan Aman

“Untuk menjaga integritas seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar, kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila ada pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA dengan menyertakan bukti yang autentik,” tegasnya.

Pengaduan dapat disampaikan melalui WA Bot GARBASITA di nomor 081337338326. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota sekaligus membantu mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.(Ril / ib1)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *