Komisi IV DPRD Badung Dorong Dua RS Pemerintah Segera Beroperasi
MANGUPURA, iBaliNews.Com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin, (13/4).
8 OPD yang hadir yakn Dinas Kesehatan, Dinas P2KBP3A, Direktur RSD Mangusada, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Kebudayaan, Dinas Sosial, Kepala Bagian Kesra,Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora).
Raker dipimpin Ketua Komisi IV, I Nyoman Graha Wicaksana didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana serta Anggota Komisi IV DPRD Badung, yakni I Nyoman Sudana, I Gede Suraharja dan I Wayan Joni Pargawa.
Fokus utama pembahasan Raker yakni evaluasi serapan anggaran tahun 2025, sekaligus perencanaan program kerja tahun 2026.
Salah satu yang menjadi fokus dari Komisi IV yakni belum beroperasinya dua rumah sakit yaitu Rumah Sakit Suwiti dan Rumah Sakit Giri Asih. Graha menyebut belum beroperasinya kedua Rumah Sakit tersebut karena masih terkendala pada tahapan SLF.
“Kami mendorong dua rumah sakit ini untuk segera bisa beroperasi. Tadi kami mendengatr dua rumah sakit ini masih terkendala di SLF nya, sehingga tidak bisa menerbitkan izin operasionalnya”. Ujar Graha Wicaksana.
Graha menambahkan penerbitan SLF wewenangnya ada di Dinas PUPR, dan diharapkan hal tersebut segera bisa dipenuhi dengan harapan kedua rumah sakit pemerintah tersebut secepatnya bisa melayani masyarakat.
“SLF kan wewenangnya ada di PUPR supaya itu segera dieksekusi sehingga apa yang menjadi kekurangan bisa diperbaiki, sehingga target rumah sakit ini segera bisa melayani masyarakat di bulan agustus ini”. tambah politisi asal Kuta ini.
Lanjut Graha, untuk dapat mewujudkan target tersebut, diperlukan sinergi lintas perangkat daerah, sehingga dapat berlanjut ke tahapan-tahapan selanjutnya untuk izin operasionalnya.
“Jadi untuk tercapai target itu, perlu lintas Perangkat daerah yang nanti dikomunikasikan sehingga apa yang menjadi kendala disampaikan tadi oleh Kadis Kesehatan, yaitu SLF nya belum keluar itu segera bisa keluar sehingga tahapan berikutnya yaitu izin operasional dan kredensial dengan BPJS itu bisa mengikuti atau izin nya juga bisa keluar“. Pungkas Graha Wicaksana.
Editor : Landep



