DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Agenda Pidato Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2025
MANGUPURA, iBaliNews.Com – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, pada selasa 31 maret 2026 di ruang sidang utama Kantor DPRD Badung.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta beserta Anggota DPRD Badung.
Rapat juga turut dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba,Forkopimda dan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Dalam pidato laporannya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Bupati Badung Tahun 2025 ini merupakan wujud akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dijelaskan pula serapan APBD tahun 2025 dimana pendapatan daerah dapat terealisasi sebesar Rp. 9,1 triliun lebih atau 81,12% dari target Rp. 11,2 triliun lebih. Sedangkan realisasi belanja Rp. 9,1 triliun lebih atau 81,12% dari target Rp. 12,8 triliun lebih. Penerimaan pembiayaan terealisasi Rp. 586 miliar lebih dari target Rp. 1,8 triliun lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 200 miliar, terhitung silpa sebesar Rp. 1,1 triliun lebih.
“Secara prinsip, saya kira laporan ini sudah jelas memang kalau kita lihat dari capaian, dari berdasarkan target-target yang terpasang di dalam 2025, kelihatannya memang belum bisa maksimal, terutama terkait dengan capaian daripada target-target pendapatan sehingga ini akan juga berdampak kepada realisasi belanja kita. Namun demikian, tentu secara umum juga kita bisa melihat bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Badung untuk tahun 2025 ini sudah sangat terukur dan tentu saya selaku Bupati Badung yang terpilih untuk periode 2025-2030 ini itu akan melanjutkan dengan program-program sebagaimana yang mengacu kepada visi-misi kami,“ ujar Adi Arnawa.
Sementara Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Badung merupakan amanat konstitusi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat 1 yang menyatakan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Bupati wajib melaporkan kepada dewan pertanggungjawabnnya selama masa anggaran 1 tahun.
Ia juga menegaskan DPRD Badung selanjutnya akan melakukan pembahasan mendalam terhadap dokumen LKPJ Bupati Badung dan menghasilkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah selama Tahun Anggaran 2025.
“Jadi, hari ini baru diberikan sebagaimana Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut itu, kami akan bahas di Dewan secara seksama, dan setelah itu tentu ada produk kami berupa rekomendasi. Jadi selama satu tahun anggaran di tahun 2025 yang mana perlu kami evaluasi sesuai juga dengan amanat peraturan perundang-undangan” ujar Anom Gumanti usai rapat paripurna.
Lebih lanjut Anom Gumanti menegaskan pembahasan dan evaluasi yang dimaksudkan yakni prioritas terhadap program dan biaya yang bersifat mandatori.
“Diluar daripada itu tentu kita berharap bapak Bupati Badung beserta seluruh jajaranya untuk senantiasa melakukan inovasi-inovasi apalagi salah satu daripada visinya adalah mengatasi kemacetan. Nah ini yang benar-benar kita atensi karena dari sisi anggaran sudah kita lakukan di tahun 2025, sekarang tinggal realisasinya. mudah-mudahan tahun 2026 ini sudah ada progres terealisasi yang bisa kita pertanggungjawaban kepada masyarakat Badung,” Pungkas Polisiti Asal Kuta tersebut
Editor : Landep



