Pemerintahan

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna: Bahas APBD 2027, Penyertaan Modal, Hingga Pencabutan Perda

BADUNG,iBaliNews.Com – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna guna mendengarkan penjelasan dari Bupati Badung terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (29/10/2026) di ruang sidang utama DPRD Badung.

 Empat Raperda tersebut mencakup penjelasan rancangan APBD Tahun 2027, penyertaan modal Jamkrida Bali Mandara, Penyertaan Modal Perumda Tirta Mangutama hingga pencabutan produk hukum daerah yang dinilai tumpang tindih.

​Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti ditemui usai rapat menjelaskan bahwa Raperda APBD 2027 secara umum berfokus pada penyelesaian infrastruktur guna mendukung sektor pariwisata di Badung agar tetap kondusif.

​“Konteksnya masih bertumpu pada infrastruktur, penyelesaian infrastruktur, yang tentu kita dukung agar pariwisata di Badung tetap kondusif,” ujar Anom Gumanti usai rapat paripurna.

Baca Juga:  Pemkab Klungkung Jalin Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

​Selain APBD 2027, agenda rapat juga membahas penyertaan modal pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PDAM Tirta Mangutama dan Jamkrida Bali Mandara.

​Untuk Perumda Air Minum Tirta Mangutama, total akumulasi penyertaan modal mencapai Rp150 miliar yang dibagi dalam tiga tahap hingga tahun 2029, di mana alokasi untuk tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp37 miliar.

​Sementara itu, untuk Jamkrida Bali Mandara, penyertaan modal yang sebelumnya hanya Rp5 miliar akan ditingkatkan hingga mencapai Rp150 miliar pada tahun 2030. Khusus pada tahun 2027, Pemkab Badung menyertakan modal sebesar Rp10 miliar. Dengan penambahan ini, kepemilikan saham Badung di Jamkrida diharapkan bisa mencapai 44 persen pada tahun 2030.

Baca Juga:  Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

​Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010

​Poin penting lainnya dalam rapat paripurna tersebut adalah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan.

​Anom Gumanti menegaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena substansi aturan tersebut telah diatur dalam produk perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

​”Ketika peraturan yang lebih tinggi sudah mengatur, agar tidak menimbulkan konflik norma atau tumpang tindih peraturan, maka harus tetap mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga yang berlaku di Badung adalah peraturan bupati, bukan melalui perda,” jelasnya.

​Evaluasi Teknis Penundaan Pinjaman

Baca Juga:  Bupati Klungkung Terima Kunker Komisi X DPR RI, Bahas Penguatan Tata Kelola Data dan RUU Statistik

​Terkait adanya penundaan dalam pengeksekusian beberapa program, Anom Gumanti menyatakan pihaknya memahami kendala teknis yang dihadapi pihak eksekutif. Mengingat program tersebut menggunakan skema pinjaman yang memerlukan perhitungan bunga dan kecermatan yang matang, DPRD mendukung langkah penundaan atau holding untuk tahun anggaran berikutnya.

​“Karena kita meminjam uang, ketika pinjaman itu kita lakukan pasti akan ada bunga. Karena ini belum bisa dieksekusi, maka ditunda dulu untuk tahun berikutnya. Mudah-mudahan di tahun berikutnya persiapan secara teknis sudah bisa dilakukan dengan baik dan sempurna, karena ini pinjaman uang yang manfaatnya harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat Badung,” pungkas politisi asal Kuta ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *