Bapemperda DPRD Badung Setujui Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama
MANGUPURA,iBaliNews.Com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama. Persetujuan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Badung, Jumat (23/10/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti tersebut turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Badung, yakni I Wayan Sugita Putra (Ketua Bapemperda), I Made Sada (Ketua Komisi II), I Made Ponda Wirawan (Ketua Komisi III), I Nyoman Graha Wicaksana (Ketua Komisi IV), dan sejumlah anggota DPRD Badung.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra, dalam laporan hasil pembahasannya menyampaikan bahwa penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas, serta efisiensi dalam pengelolaan sumber daya yang dimiliki perusahaan.
“Penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan sistem penyediaan air minum di wilayah Kabupaten Badung, meningkatkan kinerja perumda, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar I Wayan Sugita Putra dalam rapat.
Rincian Dana Penyertaan Modal
Berdasarkan hasil pembahasan bersama tim panitia khusus (pansus) Bapemperda dan pihak eksekutif, terungkap beberapa catatan penting terkait alokasi dana:
Dana Eksisting: Sebelum penetapan perda ini, pemerintah daerah telah memiliki dana penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama hingga tahun 2025 sebesar Rp334.125.619.485.
Penambahan Modal: Besaran penyertaan modal baru yang tertuang dalam Raperda ini adalah total menjadi Rp150 miliar.
Skema Penyaluran: Dana tambahan tersebut dibagi menjadi tiga tahap penganggaran, yakni dari Tahun Anggaran 2027 hingga Tahun Anggaran 2029.
Akumulasi Total: Dengan demikian, total akumulasi penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sampai dengan Tahun Anggaran 2029 nantinya akan mencapai Rp484.125.619.485.
Setelah melalui pemaparan dan pembahasan mendalam, anggota DPRD Kabupaten Badung secara mufakat menyatakan setuju agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Badung dapat semakin optimal di masa mendatang. (iB1/Del)





