Pansus PPPUD DPRD Badung Serap Aspirasi, Tekankan Standarisasi dan Penyerapan Produk Lokal Daerah
MANGUPURA, iBaliNews.Com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) menggelar rapat penyerapan aspirasi, di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu (19/08/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I Made Sada dan sejumlah turut diikuti anggota Pansus diantaranya I Made Sudira, Wayan Edi Sanjaya, Nyoman Artawa dan I Nyoman Gede Wiradana.
Raperda ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan terhadap produk unggulan yang dihasilkan masyarakat Badung.
Ketua Pansus PPPUD DPRD Badung I Made Sada mengungkapkan alasan dibalik penyusunan Perda tersebut untuk melindungi produk unggulan yang dimiliki Kabupaten Badung mengingat belum ada yang mengaturnya.
“Perda ini tentu harus kita buat karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang produk unggulan yang kita punya. Kita tentu sudah mengetahui semua bahwa di Badung adalah pusat pariwisata Bali, dan tentu kita punya produk-produk yang memang harus dilindungi. Banyak produk-produk unggulan yang kita punya, tadi sudah disebutkan ada asparagus, dan banyak sekali produk-produk yang ada di Badung ini mesti kita lindungi, kita berdayakan, dan ini harus bermanfaat bagi masyarakat”. Ujar Made Sada ditemui usai rapat.
Made Sada lanjut menyampaikan tidak sinkronya penghasil produk dengan pemerintah menyebabkan tidak terserapnya produk yang dihasilkan di pasaran. Selain itu, sejumlah pelaku usaha di Badung juga masih menggunakan produk yang dihasilkan di luar Badung.
Untuk itu dengan perda tersebut, diharapkan pelaku usaha dapat menggunakan produk yang dihasilkan dari petani dan UMKM di Badung.
“Dengan adanya Perda yang kita buat ini, ke depannya kita inginkan bahwa pelaku usaha yang ada di Badung ini harus berperan aktif dalam menggunakan produk yang ada di daerah kita. Nanti kita cantumkan di pasal berapa itu bahwa ada peran serta dari pelaku usaha untuk menggunakan produk yang kita punya. Bila tidak, tentu ada sanksi nanti, tentu ada teguran dulu sampai ada sanksi-sanksi yang kita terapkan nanti. Kita tegaskan bahwa pelaku usaha harus menggunakan produk yang kita punya di Badung.” Ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Terkait dengan produk lokal yang belum memenuhi spesifikasi, Pria asal Legian ini menegaskan akan berkoordinasi dengan sektor terkait (Dinas dan akademisi) untuk dilakukan penelitian termasuk untuk dapat ditemukan solusi yang konkret.
“Tentu kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait, mungkin dengan akademisi/universitas, kita akan meneliti apakah benar belum. Kalau tidak, bagaimana kita dari pemerintah ingin meningkatkan hasil produksi kita. Nah, tentu sudah banyak kita ketahui namanya produk yang diunggulkan sekarang keinginannya berupa produk organik, itu juga perlu kita wacanakan ke petani kita yang berproduksi supaya bisa berdaya saing yang baik untuk kita berikan ke pelaku usaha” Terangnya lagi.
Melalui Perda ini, nanti nya akan dilakukan krosscek kepada pelaku usaha mengenai produk yang dibutuhkan. Disisi lain perda ini nantinya akan mengatur standarisasi produk yang dihasilkan sehingga memiliki daya saing yang baik dipasar.
“dengan adanya Perda ini kita akan membuat standar seperti apa, supaya kita juga cross-check ke pelaku usaha produk apa dan standar apa yang diharapkan untuk kita edukasi ke petani kita untuk menghasilkan produk yang sepatutnya.” Pungkas Made Sada. (iB2)
Editor : Delan





