Tingkatkan Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Terapkan Konsep ‘One Gate One Destination’ dan Penataan Pajak Daerah
KLUNGKUNG, iBaliNews.Com – Pemerintah Kabupaten Klungkung terus menggalakkan langkah strategis dalam memperkuat daya saing pariwisata daerah sekaligus menjaga stabilitas dan ketentraman masyarakat. Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat serta Stabilitas Daerah, sekaligus Sosialisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Caspla Beach Restaurant, Nusa Penida, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung ini diselenggarakan guna mengantisipasi kerawanan dan menjaga ketertiban daerah, serta memberikan pemahaman komprehensif mengenai penyesuaian regulasi perpajakan di sektor pariwisata.
Dalam arahannya, Bupati I Made Satria menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan memerlukan pembiayaan yang berkelanjutan. Salah satu sumber utamanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah yang dinaungi oleh regulasi hukum yang sah.
“Tantangan utama dalam mewujudkan kepariwisataan Nusa Penida yang berkualitas dan berkelanjutan adalah masih lemahnya daya saing, meliputi aspek aksesibilitas, atraksi/daya tarik wisata, dan tata kelola. Kunjungan wisatawan saat ini masih didominasi pola one day trip (wisata satu hari) yang memberikan efek pengganda (multiplier effect) sangat kecil bagi perekonomian kawasan,” ungkap Bupati I Made Satria.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung memperkuat daya saing pariwisata melalui penerapan konsep baru “One Gate One Destination”. Konsep ini berfokus pada penataan Daya Tarik Wisata (DTW), penyediaan fasilitas layanan berkualitas, serta pengembangan manajemen terpadu guna memperpanjang lama tinggal (length of stay) dan meningkatkan pengeluaran (spending) wisatawan.
Melalui perubahan Pasal 87 Ayat (2) Perda Nomor 8 Tahun 2023, Pemkab Klungkung menata kembali objek retribusi rekreasi dan pariwisata di kawasan unggulan Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan.
Bupati menegaskan bahwa perubahan regulasi dan penyesuaian tarif ini disusun berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Hasil dari PAD ini nantinya akan dikembalikan secara utuh untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Nusa Penida. Saya mengajak seluruh elemen Forkopimda, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, desa adat, pelaku usaha pariwisata, dan seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan bergotong royong mendukung pelaksanaan Perda ini,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung, perwakilan Kanwil DJP Bali, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Ketua PHRI Klungkung, Asisten, jajaran Kepala OPD Klungkung, Camat Nusa Penida, para Bendesa Adat, serta Perbekel se-Kecamatan Nusa Penida. (Ril / iB1)
Editor : Adi Purnama





