Ratusan Guru Non ASN Terancam Berhenti Mengajar, DPRD Badung Desak Solusi Pemerintah
BADUNG, iBaliNews.Com – Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 31 Desember mulai menuai reaksi.
Anggota Komisi IV DPRD Badung, I Putu Parwata dengan tegas mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan nasib guru non ASN di Badung.
“Kita tidak ingin timbul masalah-masalah pendidikan. Jadi kalau sampai guru – guru non ASN yang jumlahnya 300 an ini tidak mengajar, maka akan terjadu stagnasi proses belajar mengajar itu. Nah ini akan menjadi beban yang tidak baik bagi anak-anak kita” Ungkap Putu Parwata, selasa (12/05/2026).
Untuk itu, Dirinya bersama Komisi IV mendorong pemerintah untuk secepatnya diberikan regulasi yang mengatur guru non ASN tersebut agar tetap dapat melaksanakan proses belajar mengajar.
“Mungkin kita akan melakukan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan mengusulkan apa solusi terbaiknya” Tegas Politisi asal Dalung tersebut.
Optimalkan Kuota Seleksi CPNS
Putu Parwata menyebut terdapat berbagai skema yang dapat dilakukan untuk menyemalatkan nasib ratusan guru non ASN tersebut. Salah satunya adalah melalui ruang seleksi CPNS dengan kuota 175 posisi. Tak hanya itu, Politisi yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung itu juga akan mengusulkan kepada MenPAN-RB agar diberikan ruang kebijakan khusus dengan harapan guru yang tidak lolos CPNS tetap bisa mengajar.
“Yang pertama ruangnya ini ada di CPNS. Ada sekitar 175 kuota. Yang kedua setelah sebagain diterima CPNS, untuk sisanya kita akan usulkan ke MenPAN-RB untuk diberikan ruang kebijakan agar tidak terjadi stagnasi. Kan tidak mungkin membatalkan proses belajar. Jadi kita dorong kepada pemerintah untuk diberikan fasilitas agar mereka yang tidak lolos seleksi dapat mengajar” pungkas mantan ketua DPRD Badung tersebut.
Editor : Landep





