Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Pemberdayaan Ormas, Masukan Nilai Kearifan Lokal Sebagai Syarat Pendaftaran
MANGUPURA, iBaliNews.Com – DPRD Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas), pada senin (20/04/2026) di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.
Ranperda ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan daerah, terutama sebagai penopang sektor pariwisata.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara dan didampingi Wakil Ketua Pansus, Made Ponda Wirawan dan Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara. Hadir anggota pansus, yakni I Made Rai Wirata, I Wayan Sandra, Putu Sika Adi Putra, Made Yudana, Made Tomy Martana Putra, serta I Putu Dendy Astra Wijaya.
Dari eksekutif, rapat dihadiri perwakilan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ditemui usai rapat, Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara menyampaikan bahwa Ranperda tersebut dirancang sebagai upaya untuk menjaga situasi di Kabupaten Badung yang bergantung pada sektor pariwisata. Selain itu, Ranperda ini bertujuan untuk memastikan peran Ormas sejalan dengan program pembangunan daerah.
“Untuk itu, sangat urgent ketika kita membentuk perda tentang pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini. Di satu sisi, Ormas dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi. Disisi lain, kita tidak ingin Ormas yang tujuannya membantu program pemerintah justru membuat hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, sehingga bisa mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Badung,” Ujar Lanang Umbara.
Lebih lanjut, Politisi asal Pelaga ini menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini wajib berlandaskan pada undang-undang yang lebih tinggi. tak hanya itu, Ia juga menekankan mengenai penerapan prinsip Tri Hita Karana dan kearifan lokal sebagai syarat pendaftaran maupun rekomendasi berdirinya sebuah Ormas di Badung.
”Jangan sampai Ormas yang berdiri di Badung tidak mengenali budaya dan kehidupan sosial kita. Jika tidak selaras dengan kearifan lokal, potensi benturan dan gesekan akan besar. Inilah yang kita sinkronisasikan,” tegasnya.
Tidak hanya soal pendaftaran, Lanang Umbara juga mengatakan terkait pengaturan sanksi Ormas yang akan mengacu pada regulasi yang sudah ada, sekaligus memasukkan unsur kearifan lokal. “Seperti yang saya sampaikan tadi, itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah terkait syarat pembinaan hingga pembubaran ormas. Di dalam perda ini, kita juga akan memasukkan kearifan lokal sesuai dengan adat dan budaya kita. Termasuk sanksinya, komponen-komponen itu harus masuk sebagai syarat ketika kita memberikan sanksi kepada ormas yang melanggar ketentuan, termasuk pelanggaran terhadap kearifan lokal di Badung,” Pungkas Politisi PDI Perjuangan Tersebut.
Editor : Landep





