Pemerintahan

Hadiri RDP Pembangunan di Tahura, Komisi I DPRD Badung Sejalan Dengan Pansus TRAP DPRD Bali

DENPASAR,iBaliNews.Com – DPRD Kabupaten Badung melalui Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terkait Penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan di Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar. Kamis 29/01/2026.

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha dengan agenda khusus membahas pembangunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, dengan berfokus pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi. Hal ini dilakukan menyusul adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan mangrove.

Wakil Ketua I DPRD Badung Lanang Umbara dalam kesempatan tersebut menyampaikan secara prinsip DPRD Kabupaten Badung memiliki pandangan sejalan dengan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, terlebih menyangkut pembangunan yang berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak terutama di Provinsi Bali khususnya di Kabupaten Badung.

Baca Juga:  DPRD Badung Sidak Grahadi Entertaiment KTV, Temukan Sejumlah Pelanggaran dan Dorong Migrasi Perizinan Sesuai Peraturan Yang Baru

Lanang Umbara menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan mangrove yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan.

“Tiang sangat setuju dengan pandangan Ketua Pansus (TRAP) dan juga rekan dari anggota DPR RI bahwa kita di Bali bersyukur dianugerahkan hutan mangrove. Jadi mangrove ini mari kita jaga dengan baik sebisa mungkin,” Ungkap Lanang Umbara.

Selain itu, Lanang Umbara juga menyampaikan jawaban atas beberapa hal yang berkaitan dengan persoalan yang berada di wilayah Kabupaten Badung.

Mulai dari persoalan Perumahan Sari Jimbaran, Lanang Umbara menegaskan masyarakat Badung dalam hal tersebut justru menjadi korban.

Baca Juga:  Kabupaten Jembrana Raih Penghargaan Paritrana Award 2025

 Menurutnya, masyarakat membeli lahan kapling berdasarkan sertifikat resmi, namun belakangan diketahui sertifikat tersebut ternyata bermasalah.

Ia menyatakan bahwa masyarakat awam cenderung mempercayai sertifikat sebagai bukti legalitas terhadap suatu lahan. Untuk itu politisi asal Pelaga ini mendorong regulasi yang jelas, agar tidak ada lagi korban perbuatan dari oknum-oknum mafia tanah.

Kemudian terkait persoalan mangrove di kawasan Nusa Dua, Lanang menyampaikan bahwa DPRD Badung telah melakukan pendalaman  dan tidak menemukan pelanggaran signifikan sehingga tidak dilanjutkan dengan rekomendasi.

Sementara  terkait MBG, Ia menyampaikan DPRD Badung siap menindaklanjuti sesuai arahan Ketua Pansus TRAP. “Soal MBG sesuai petunjuk Ketua Pansus, kami dari DPRD Badung siap untuk mendalami dan menindaklanjuti lebih dalam lagi,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Ketua DPRD Badung Resmikan Wantilan Tempekan Kuta Permai, Dorong Kerukunan Antar Warga

Selanjutnya Lanang Umbara memberi tanggapan terkait persoalan Perlindungan penyu  oleh kelompok nelayan di Tanjung Benoa. Menurutnya penegakan hukum harus tetap berjalan, namun kesejahteraan masyarakat pesisir juga perlu diperhatikan.

“memang betul adanya kelompok nelayan, bahwasanya penyu adalah hewan yang dilindungi, tapi disisi lainnya tidak bisa kita pungkiri bahwa masyarakat Hindu Bali membutuhkan penyu didalam kegiatan adat sesuaikan dengan tingkatannya,” ungkap Lanang.

Untuk itu, ia  berharap pihak terkait dapat membantu legalitas kelompok nelayan pesisir, termasuk masyarakat Kampung Kepiting Tuban, agar tetap dapat berkreasi secara ekonomi tanpa melanggar hukum.

“Di satu sisi bantu masyarakat berkreasi untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sebagainya. Disisi lainnya juga jangan sampai melanggar hukum,” tegasnya.

Editor : Adi Purnama

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *