Tegas! Gubernur Koster Turun Langsung Bongkar 48 Bangunan Illegal di Pantai Bingin

BADUNG, iBaliNews.Com – Setelah memberikan Surat Peringatan kepada 48 pemilik bangunan tidak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, secara tegas dan keras Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung, Adi Arnawa, Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara dan segenap jajaran melakukan pembongkaran, di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, Senin (21/7).
Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin ini dilakukan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespon surat dari Pemprov Bali.
Eksekusi pelanggaran 48 bangunan ini sebelumnya sempat di tarik ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Provinsi Bali, lantaran memberi kesempatan bagi pemilik untuk dapat mengosongkan dan meng-non aktifkan aktivitas mereka.
“Lahan yang mereka bangun ini adalah milik Pemda Badung dan masuk ke dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini dibangun bukan diatas hak milik perorangan, pelanggaran ini termasuk pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin”, tegas Gubernur Wayan Koster kepada media.
Bangunan wisata ilegal ini ada villa, restoran, homestay, penginapan dan bangunan wisata sejenisnya.
Ditambahkan Wayan Koster, sebelum dilakukan pembongkaran hari ini (Senin 21/7), sudah dilakukan proses berupa pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Namun karena tidak ada upaya mengindahkan dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Bali, maka proses pembongkaran dilakukan.
“Saya meminta kepada Bupati Badung untuk menuntaskan 48 bangunan ilegal di lahan Pemkab Badung. Yang ilegal dibongkar semua. Pada intinya Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan tim audit dan investigasi terhadap semua perijinan usaha pariwisata di Bali. Jika ada pelanggaran dilakukan penindakan tegas dan keras,” kata Gubernur Koster.
Pihaknya menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena 48 bangunan wisata ini berdiri di atas lahan yang bukan milik perseorangan, tetapi mereka melakukan usaha diatas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, yang notabene tidak memiliki izin dan bersifat ilegal.
Sebelumnya, Satpol PP Badung telah melayangkan surat terhadap 48 unit usaha.
Untuk mengamankan proses pembongkaran dan evakuasi barang-barang, diterjunkan sebanyak 500 personel yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP Bali dan Badung serta Linmas.
Tampak puluhan karyawan berteriak histeris saat pembongkaran dilakukan. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kami menolak pembongkaran usaha pantai Bingin” dan “Kami mau di atur tetapi menolak di bongkar”, tetapi proses tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Gubernur Wayan Koster juga menyampaikan bagi karyawan terdampak tentu akan di pikirkan keberlanjutan.
“Kami bukan tidak melindungi, kami melindungi tetapi jika tidak tertib, melanggar aturan dan menggunakan aset orang lain apa bisa itu dibiarkan?, dan pada intinya Pemprov Bali sedang menyiapkan Tim untuk melakukan audit serta investigasi perizinan usaha pariwisata di seluruh Bali, jika ada pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas dan keras. Kami sedang bersih-bersih di Bali, jadi jangan sampai kecolongan”, tegas Gubernur Wayan Koster. LAN