Tegas! DPRD Badung Hentikan Sementara Aktivitas Pembangunan di Tebing Suluban Pecatu
KUTA SELATAN, iBaliNews.Com – DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi I dan II melaksanakan sidak lapangan ke proyek diatas tebing Suluban Desa Pecatu pada Selasa, 03/02/2026.
Kunjungan rombongan DPRD Badung dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II, I Made Sada dan sejumlah anggota yakni I Wayan Sugita Putra, I Made Tomy Martana Putra, I Wayan Puspa Negara dan I Wayan Loka Astika.
Adapun proyek yang disidak yakni proyek pembangunan wedding capel yaitu untuk jasa penyelenggaraan MICE, special event, restoran dan disewakan. Usaha tersebut bernama Real Estate O’laya Wedding, milik dari PT Akmanindo Uluwatu Bali dengan status PMDN (penanaman modal dalam negeri).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menyampaikan bahwa sidak tersebut dilaksanakan atas laporan warga yang merasa resah atas adanya proyek yang berada di dekat tebing Pantai Suluban. Pembangunan proyek tersebut dikhawatirkan merusak kondisi goa yang berada dibawah tebing dan mencemari laut. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan perizinan.
Dalam pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa proyek tersebut belum mengantongi perizinan dasar PBG (persetujuan bangunan gedung). DPRD Badung lantas merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menghentikan sementara aktivitas proyek, dikarenakan pembangunan akomodasi wisata tersebut.”PBG itu merupakan syarat izin dasar yang harus dimiliki sebelum konstruksi dimulai. Karena itu, kami simpulkan agar kegiatan disini dihentikan dulu sebelum semua kelengkapan administrasinya jelas. Jadi kami minta pihak terkait untuk melakukan koordinasi dan klarfikasi terkait perizinan,” Ujar Lanang Umbara.
Lebih lanjut Lanang menyampaikan Pemkab Badung pada dasarnya selalu terbuka dan menyambut investasi. Namun ia menekankan investor harus mengikuti regulasi yang berlaku dan mengimbau agar tidak hanya mengurus di OSS dengan perizinan NIB. “Jangan hanya semata mengurus OSS dan menganggap selesai ketika NIB telah dikeluarkan. Izin terusan seperti PBG, SLF, serta izin lainnya di Pemerintah Daerah juga harus diurus. jangan sampai masuk ke rumah orang justru tanpa permisi karena itu adalah etikad. Ini sudah jelas melanggar. Kami merekomendasi proyek dihentikan agar tidak menimbulkan kerusakan lebih parah. Kalau tidak bisa menunjukan kelengkapan izin, sudah pasti kita tutup,” tegasnya
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, Satpol PP Badung kemudian memasang Satpol PP line pada akses masuk proyek. Tak hanya itu, pihak manajemen proyek juga diminta segera melakukan klarifikasi dokumen perizinan yang dimiliki.
editor : Delan





