Bali

Sempurnakan Ranperda HAKI, Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Pelaku Seni dan UMKM

MANGUPURA, iBaliNews.Com – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat penyerapan aspirasi untuk penyempurnaan raperda inisiatif Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, di Madya Gosana Lt 3 Gedung DPRD Badung, Senin 15/09/2025.

Rapat dipimpim Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, I Putu Dendy Astra Wijaya dan turut didampingi angggota pansus yakni I Made Rai Wirata, Putu Sika Adi Putra, I Wayan Sugita Putra, I Wayan Puspa Negara, dan I Nyoman Dirga Yusa.

Rapat juga turut dihadiri sejumlah OPD, penggiat seni, akademisi, pelaku umkm yang hadiri untuk memberikan masukan dan aspirasi.

Ketua Pansus Dendy Astra Wijaya menjelaskan raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual tersebut sangat penting sebagai upaya dalam menjaga dan melindungi karya – karya seni dan Umkm di Kabupaten Badung agar terhindar dari plagiat. 

Baca Juga:  DPRD Badung Gelar Rapat Mediasi Soal Keluhan Penyanding Antara KutaBex Hotel dengan PT. BITC

“Fokusnya kita tetap pada fasilitasi, pengawasan, pendampingan untuk mempercepat waktu, termasuk pembiayaan. Harapan kami semua penggiat seni atau Umkm yang mau mendaftarkan hak cipta, karya atau lain sebagainya biar bisa terakomodir dengan baik” ungkap Dendy.

Ia juga menegaskan bahwa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai pondasi dasar karya – karya agar terhindar dari plagiat. Nantinya Badan Riset dan Innovasi Daerah (Brida) akan menjadi leading sektor yang menangani HAKI.

“Jadi dengan HAKI ini menegaskan bahwa karya-karya yang dihasilkan, diciptakan oleh masyarakat di Kabupaten Badung dapat dilindungi, jadi untuk untuk perlindungan pada  prinsipnya” tegas politisi asal Abiansemal ini.

Baca Juga:  Wabup Bagus Alit Sucipta Terima Exit Meeting Bpk Perwakilan Bali

Sementara anggota pansus I Wayan Puspa Negara menambahkan melalui perda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat Badung untuk dapat mendaftarkan HAKI yang sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah. 

“saya meyakini nanti akan banyak masyarakat yang mendaftarkan HAKI nya,  karena HAKI ini kan terdiri dari banyak unsur, ada paten, merek, ada desain, ada 6. Dari semua kondisi itu saya yakin masyarakat Kabupaten Badung akan difasilitasi, diberikan kemudahan yang artinya nantinya menarik masyarakat untuk mendaftarkan HAKI nya” imbuh Puspa Negara.

Baca Juga:  Pemkab Badung Terima Hibah Barang Milik Negara Hasil Rampasan KPK RI

Politisi Asal Legian ini juga menyoroti soal kasus LMKN yang mengakibatkan banyaknya pengusaha di wilayah destinasi pariwisata terkena denda per kursi 160 ribu akibat pemutaran musik. 

Ia pun menekankan maksud dan tujuan perda ini bahwa nanti akan melindungi hak-hak masyarakat Kabupaten Badung yang memiliki kemampuan kreativitas, cipta rasa dan karsa serta inovasi. 

“Sebagai sebuah kekuatan yang dilindungi,  masyarakat nantinya satu nyaman berkreativitas, disisi lain dari hasil kreativitasnya itu ada royalti yang bisa dia nikmati sebagai sebuah ide karena rumusnya ide itu mahal dan itu dilindungi oleh pemerintah Kabupaten Badung” pungkasnya. Lan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *