Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Lingkungan

Kadis LHK Bali Klarifikasi Truk Sampah yang Terekam di TPA Suwung, Tegaskan Tidak Masuk Zona Pembuangan

DENPASAR, iBaliNews.Com – Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang warga merekam sejumlah truk sampah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masuk ke kawasan TPA Suwung, Denpasar, pada Jumat (3/4) malam. Video tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, dalam keterangannya pada Sabtu (4/4), memberikan klarifikasi bahwa berdasarkan hasil penelusuran, armada yang terekam memang merupakan truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Denpasar. Namun, truk tersebut tidak menuju zona pembuangan utama di TPA Suwung.

Baca Juga:  Pimpin Aksi Bersih Di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca 1 April

“Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung. Portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 WITA. Truk tersebut menuju TPST Tahura yang berada di sebelah barat TPA untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut di sana,” jelas Arbani.

Lebih lanjut, Arbani memastikan bahwa penegakan aturan pengelolaan sampah di TPA Suwung hingga saat ini tetap berjalan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan secara ketat oleh petugas di lapangan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan yang berlaku.

Baca Juga:  Tegas! DPRD Badung Hentikan Sementara Aktivitas Pembangunan di Tebing Suluban Pecatu

Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran langsung ditindak tegas. Sebagai contoh, ketika terdapat truk yang mencoba menerobos masuk ke jalur pembuangan dengan membawa sampah tercampur, petugas segera mengambil tindakan.

“Truk tersebut langsung dikawal untuk turun kembali, dan kendaraan diminta untuk diparkir sementara di area TPA sambil menunggu pihak pemilik kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihak swakelola,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Badung Siap Dukung Pembangunan PSEL Denpasar Raya

Kasus tersebut melibatkan armada yang dioperasikan oleh Swakelola Sampah Bali (SSB) dari wilayah Pemogan, Taman Pancing. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut tidak diperkenankan melanjutkan proses pembuangan dan diarahkan untuk penanganan sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mendukung upaya penertiban dan pengelolaan sampah yang lebih baik.

Editor : Adi Purnama

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *