BaliPariwisataPemerintahanPolitik

Izin Belum Lengkap, DPRD Badung Hentikan Sementara Aktivitas Paralayang di Kutuh

BADUNG, iBaliNews.Com – DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi I, II, dan III melakukan sidak lapangan di wilayah Kutuh, Kuta Selata, Senin (8/12/2025).

Kunjungan rombongan DPRD Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara dengan didampingi Ketua Komisi II, I Made Sada, Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan beserta sejumlah anggota DPRD Badung yaitu Wayan Sugita Putra, Wayan Luwir Wiana, Wayan Loka Astika, I Made Sudira, I Made Retha, Tomy Martana Putra, Wayan Puspa Negara dan I Putu Sika Adi Putra.

Baca Juga:  Oceanfront OFYR BBQ, Perayaan Kuliner dan Budaya di Tepi Pantai Kuta

Kunjungan juga  menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Badung yakni DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Bapenda, DLHK, Dinas PUPR dan camat Kuta Selatan.

Lokasi  yang dikujungi yakni sebuah tempat permainan paralayang atau paragliding di Jalan Soka, Desa Kutuh. Sayangnya di lokasi ini para wakil rakyat Badung  tidak bisa bertemu dengan pengelola ataupun perwakilan usaha karena sedang tidak ada di tempat. Dalam pemeriksaan data administrasi perizinan, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara menyebut bahwa usaha paragliding telah beroperasi kurang lebih tiga tahun dan pengelolanya jalan sendiri, belum pernah berkoordinasi dengan Pemkab Badung atau OPD terkait

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor Ilmu Agama dan Kebudayaan UNHI, Tjok Ibah Sebut Upacara Yadnya Sebagai Yoga Kolektif 

Ia juga mengungkapkan, usaha paragliding tersebut perizinannya belum lengkap terkait dengan asuransi, emergency landing termasuk NPWPD. Untuk itu pihaknya rekomendasikan menghentikan sementara  operasionalnya.

“Kita sudah sepakat untuk semua aktivitas paragliding di kawasan ini kita hentikan untuk sementara dulu, sampai mereka bisa memenuhi semua perizinan yang berlaku” Ungkap Lanang Umbara dengan tegas.

Lanjut Lanang Umbara menyampaikan Penghentian tersebut akan dibarengi dengan pemanggilan seluruh usaha paragliding di Badung. Jika dokumen perizinan dimiliki sudah lengkap dan memenuhi regulasi, maka usaha bersangkutan diperkenankan untuk kembali beroperasi. 

Baca Juga:  Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali Sidak 9 Pangkalan Gas LPG 3 Kg

“Nanti bagi mereka yang bisa melengkapi perizinan nya, kita tentu akan berikan izin untuk dibuka kembali. Kalau yang tidak bisa sudah barang tentu kita tutup permanen, karena sudah tidak sesuai dengan regulasi dan perundang – undangan yang ada di wilayah Kabupaten Badung” pungkas Politisi Asal Pelaga ini.

editor : Landep

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *