BaliEkonomiLingkunganPemerintahan

Forum Konsultasi Publik Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

BADUNG, iBaliNews.Com – Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk layanan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI LN), pada Selasa 21 Oktober 2025 di Hotel Kuta Paradiso, Kuta – Bali.

Kegiatan FKP ini merupakan mandat bagi seluruh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik dalam penetapan Standar Layanan Produk Pelayanan Publik.

Aspek Delivery Services disampaikan yang terdiri dari produk layanan , persyaratan produk, Mekanisme, Sistem dan Prosedur, Biaya atau Tarif, waktu layanan serta penanganan pengaduan, saran dan masukan

Baca Juga:  TP PKK Provinsi Bali Gelar Lomba Senam dan Memasak, Gerakkan Potensi Masyarakat Sejak Dini

Endratno, S.Pi, Ketua tim kerja pelayanan perijinan pada Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan menyampaikan bahwa kegiatan FKP merupakan acara rutin dan wajib dalam rangka untuk evaluasi dan perbaikan pelayanan publik.

“Acara konsultasi publik ini memang rutin ya , dan memang kita dimandatkan selaku organisasi yang memberikan layanan publik agar melakukan evaluasi lebih baik. Ini acara yang memang wajib setahun sekali minimal untuk kita lakukan evaluasi pelayanan publik” ujarnya usai acara.

Baca Juga:  Skala Prioritas, Wabup Tjok Surya Dorong Desa Bangun TPS 3R

Terkait prosedur pengurusan perijinan, ia menyampaikan prosesnya berjalan dengan lancar dan baik, dan dalam 4 tahun sejak oktober 2021 sampai oktober 2025 telah terbit 1.250 ijin.

“Kalau dilihat tadi 1.200 lebih (ijin terbit) artinya tidak ada masalah, lancar dan selama 4 tahun ini banyak gitu. Memang ada beberapa kendala, tetapi itu lebih ke sistem di OSS nya yang kurang kompatibel dan terus dalam perbaikan juga. Tetapi secara teknis, mau persyaratan, standar layanan sudah kita berjalan dengan baik” ujarnya lagi.

Menutup pernyataannya, Endratno menyampaikan harapannya agar melalui FKP ini agar ketentuan dan standar pelayanan perijinan menjadi jelas dan tidak ada hambatan bagi pelaku usaha dalam mengurus perijinannya. 

Baca Juga:  Akhiri Polemik Kepemilikan 4 Pulau, Presiden Putuskan Masuk Wilayah Aceh

“Harapannya ini menjadi jelas ya bagi si pelaku usaha ya, apa yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan ijin, dan juga apa yang menjadi kewajiban dan haknya mereka. Jadi selama ini kami sosialisasikan dengan baik harapannya tidak ada hambatannya dalam pengurusan perijinan perusahaannya” pungkas pria yang ramah senyum tersebut.

Kegiatan FKP diakhiri dengan  penandatanganan berita acara kesepakatan oleh perwakilan instansi yang hadir. 

Editor : Adi Purnama

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *