Nasional

Ebenezer Jadi Tersangka, Diduga Terima Uang Hasil Pemerasan 3 Miliar

JAKARTA, iBaliNews.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Baca Juga:  Terima Kunker Spesifik Komisi VII DPR RI, Koster : Penghasil 44 % Devisa Sektor Pariwisata, Bali Pantas Peroleh Insentif

Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar sekitar Desember 2024. Uang itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Saudara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:  Gubernur Koster Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Denpasar

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka. Sebelumnya KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (21-22 Agustus 2025).  DEL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *