News

BKSDA Bali Tegaskan Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi

DENPASAR, iBaliNews.Com –  Dalam upaya pengelolaan Gajah Sumatera pada lembaga konservasi di Bali, Balai KSDA Bali berkewajiban melakukan program pembinaan, pemantauan, serta peningkatan standar kesejahteraan satwa. 

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pengelolaan Gajah tetap sejalan dengan prinsip konservasi yang tetap mengedepankan etika kesejahteraan satwa, perlindungan satwa liar, dan praktik perawatan yang bertanggung jawab.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan telah mengambil kebijakan menghentikan peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi, dengan telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, hal ini disampaikan, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko.

“Hal ini merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan satwa (animal walfare), khususnya satwa dilindungi jenis Gajah.Surat Edaran tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga konservasi yang mengelola Gajah di Indonesia”,  ucapnya, Kamis,(15/1/2026) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Baca Juga:  Badan Karantina Indonesian Amankan 7355 Ekor Burung Tanpa Dilengkapi Dokumen

Dirinya menyampaikan Menindaklanjuti SE Dirjen KSDAE tersebut, BKSDA Bali telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali, dan terus melakukan monitoring terhadap implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut untuk dipatuhi.

Sesuai dengan data Balai KSDA Bali, dari total 13 lembaga konservasi di Bali, terdapat 5 lembaga konservasi yang mengelola gajah, dengan total 83 ekor. 

Sebagai tindak lanjut SE Dirjen KSDAE tersebut, salah satu lembaga konservasi yakni CV. Bali Harmoni (Bali Zoo) telah mengumumkan pemberhentian peragaan gajah tunggang sejak tanggal 1 Januari 2026. 

Baca Juga:  Bupati Klungkung Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di Nusa Penida

“Balai KSDA Bali atas nama Kementerian Kehutanan menyampaikan apresiasi atas kepatuhan lembaga konservasi CV. Bali Harmoni (Bali zoo) yang telah berinisiatif dan berkomitmen menerapkan SE Dirjen KSDAE tersebut, dengan menghentikan peragaan gajah tunggang”, bebernya.

Ia menyampaikan kepada seluruh lembaga konservasi lain di Provinsi Bali yang mengelola satwa Gajah, agar mematuhi SE Dirjen KSDAE, dan terhadap lembaga konservasi yang tidak mengindahkan SE Dirjen KSDAE tersebut, maka Kementerian Kehutanan akan mengambil sikap tegas, berupa surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang – undangan.

Balai KSDA Bali terus memonitor implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut dan melaporkan secara berkala kepada pimpinan. 

“Sebagai langkah tegas terkait dengan implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut, Dirjen KSDAE telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I), kepada PT. Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park and Lodge), pada tanggal 13 Januari 2026”, paparnya.

Baca Juga:  Alami Hipotermia di Gunung Agung,  Seorang Pendaki Berhasil Dievakuasi 

Ditambahkan Sesuai dengan yang tertera pada SE Dirjen KSDAE, Balai KSDA Bali mendorong lembaga konservasi untuk menghentikan elephant riding dengan adanya alternatif tematik yang lebih inovatif, dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare). 

“Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap gajah di lembaga konservasi untuk mendapatkan perawatan yang terbaik sesuai etika kesejahteraan satwa. Kami juga mendorong lembaga konservasi untuk mengembangkan tematik lain, dan menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif yang sejalan dengan prinsip konservasi dan animal welfare”, tutup Hendratmoko.

Editor : Adi Purnama, Landep

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *