BaliSeni Budaya

Badung Usulkan 4 Tradisi Budaya Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

BADUNG, iBaliNews.Com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya di tahun 2025 ini kembali mengusulkan sebanyak 4 Karya Budaya untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI). Hal tersebut dilaksanakan guna mendukung dan melindungi karya budaya serta Warisan Budaya Takbenda di Kabupaten Badung. 

Keempat Karya Budaya yang diusulkan saat ini sedang dalam proses  verifikasi dan penilaian tahap pertama oleh Tim Ahli WBTB pusat. Keempat tradisi tersebut yaitu :

Tradisi Nglampad, di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Gerak Cepat Pemkab Badung Tangani Kerusakan Jalan Jebol di Kerobokan

Tari Baris Klemat di Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Tari Baris Kekuwung di Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.

Gambang Kwanji  Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Menteri Kebudayaan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli WBTB Nasional. Usulan penetapan keempat tradisi dan kebudayaan asli Kabupaten Badung ini sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 merupakan angin segar bagi inventarisasi serta pelestarian seni dan budaya di Kabupaten Badung. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi klaim mengklaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Kabupaten Badung. 

Baca Juga:  Ny. Rasniathi Adi Anawa Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Kabupaten Badung agar tidak di klaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Badung dalam portal inventaris nasional” ungkap Kadis Kebudayaan Badung Gde Eka Sudarwitha.

Ditambahkannya, langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung sejak tahun 2017 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter. Selanjutnya, setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter. 

Baca Juga:  Perkembangan Penanganan Bencana Banjir Di Badung

“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Badung dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” Pungkasnya. LAN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *