Akhiri Polemik Kepemilikan 4 Pulau, Presiden Putuskan Masuk Wilayah Aceh

JAKARTA, iBaliNews.Com – Polemik kepemilikan 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kini berakhir. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) pemerintah pada Selasa (17/6/2025).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang ada pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Provinsi Aceh. “Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni pulau Panjang, pulau Lipan, pulau Mangkir Gadang, dan pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki masuk ke wilayah ke masuk administrasi Aceh,” ucap Prasetyo.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan itu dilihat berdasarkan laporan dokumen yang yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prasetyo berharap melalui keputusan ini polemik ini tidak menjadi permasalahan lagi.
Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada oknum yang ingin memasukkan 4 wilayah tersebut ke dalam administrasinya dengan sengaja.
“Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya,” pungkasnya. DEL