Buka Bulan Bahasa Bali VIII, Koster Tegaskan Aksara Bali harus Tampil di Semua Ruang
DENPASAR, iBaliNews.Com-Pada periode kedua masa jabatannya, Gubernur Bali Wayan Koster akan menggenjot implementasi Pergub Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Dengan gerakan yang masif, Koster ingin Aksara Bali bisa tampil di semua ruang. Penegasan itu disampaikannya saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026).
Gubernur Koster mengungkap, dalam pengamatannya di lapangan, Aksara Bali belum tertib digunakan. “Di periode kedua ini saya akan genjot agar bisa menjadi gerakan bersama supaya Aksara Bali tampil di semua ruang. Gunakan Aksara Bali, kalau bisa tanpa huruf latin, itu keren,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Aksara Bali harus dilestarikan karena merupakan salah satu unsur utama dari kebudayaan Bali. Ia lantas mencontohkan sejumlah negara yang berhasil melestarikan aksara seperti Jepang, Korea, China dan Thailand.
“Terbukti, negara yang punya aksara dan mempu melestarikannya memiliki peradaban kuat dan jadi negara maju. Terbukti, negara-negara itu saat ini mengalahkan yang lain,” tambahnya.
Gubernur Bali menyampaikan bahwa Aksara Bali merupakan warisan yang adiluhung. “Saya sebagai peneliti, saya mikir bagaimana leluhur kita bisa menciptakan aksara yang luar biasa untuk diwariskan. Kita mewarisi aksara yang begitu indah, tugas kita hanya menggunakannya dengan tertib,” ungkapnya.
Menurut dia, Aksara Bali itu bukan sekadar pajangan tapi ada sesuatu yang ingin ditanamkan oleh para leluhur. “Pesannya adalah bagaimana kita menjaga warisan untuk memperkuat jadi diri dan karakter sebagai Orang Bali. Jadi bukan fashion biasa,” urainya.
Sudah semestinya, ujar Koster, masyarakat Bali disiplin dalam penggunaan Aksara Bali.
“Jangan malu gunakan Aksara Bali. Justru harus bangga,” tandasnya seraya mengajak semua pihak membangun kesadaran kolektif dan berani menegur jika menemukan pelanggaran dalam penggunaan Aksara Bali.
Semua Produk Lokal Bali Wajib Gunakan Aksara Bali
Agar lebih masif, ia menginstruksikan Kadisperindag Bali untuk mendorong penggunaan Aksara Bali pada produk lokal Bali.
“Semua produk lokal Bali standarkan harus menggunakan Aksara Bali. Kalau tak memakai, tak usah dipasarkan. Hotel pun saya datangi, kalau tak gunakan aksara saya tegur,” imbuhnya.
Masih dalam sambutannya, Koster menegaskan kembali komitmennya dalam upaya pelestarian budaya. Atensinya pada keberadaan budaya telah ia tunjukkan sejak duduk di Komisi X DPR RI dan ikut membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Editor : Delan





