Komisi IV DPRD Badung Raker Bersama Kemenag dan Disbud, Bahas Hibah Keagamaan
MANGUPURA, iBaliNews.Com – DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi IV menggelar rapat kerja (Raker) bersama mitra kerja yakni Dinas Kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, pada senin (26/01/2026).
Raker yang mengagendakan pembahasan hibah keagamaan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IV I Made Suwardana bersama Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana serta dihadiri anggota Komisi IV DPRD Badung di antaranya Putu Parwata, I Gede Suraharja, I Nyoman Sudana, I Wayan Joni Pargawa, dan Ni Luh Putu Sekarini.
Dari Mitra Kerja turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Wayan Sumada serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung I Putu Sudika.
Usai rapat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menegaskan, proses pengajuan bantuan dana hibah keagamaan di Kabupaten Badung tetap berjalan dan diproses, meski Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) belum terbit.
Graha Wicaksana juga menegaskan selama TDRI belum terbit, pemohon tetap dapat melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Apabila TDRI telah terbit, dokumen tersebut wajib diunggah melalui akun E-Hibah.
“Nah ini kami mendapatkan informasi dalam prosesnya yang cukup lama, karena ada yang sudah dari bulan Maret 2025 lalu mengajukan baru keluar. Ada dari bulan September 2025 itu belum keluar Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI),” ungkap Graha Wicaksana kepada awak media.
Hasil diskusi dalam raker tersebut menyepakati bahwa proses pengajuan bantuan hibah maupun bantuan lainnya tidak akan dihambat. Pihak Kementerian Agama akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai dasar sementara agar proses administrasi tetap berjalan.
Surat tersebut akan menjelaskan adanya keterlambatan penerbitan TDRI sehingga dapat dijadikan dasar untuk tetap memproses dan menginput usulan masyarakat ke dalam sistem E-Hibah. Setelah TDRI terbit, dokumen tersebut tetap wajib dilampirkan.
“Raker ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses pengajuan hibah yang telah berjalan sejak 2025 namun belum tuntas”. Pungkas Politisi asal Kuta tersebut.
editor : Delan





