DPRD Badung Sidak Bali Padel Academy, Temukan pelanggaran Belum Kantongi Perizinan Dasar
Badung, iBaliNews.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Komisi I, II dan III melaksanakan sidak lapangan ke Bali Padel Academy, di kawasan Canggu, Kuta Utara Badung, Rabu (17/12/2025).
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II, I Made Sada, Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan, dan sejumlah anggota DPRD Badung.
Dari eksekutif turut hadir perwakilan Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, DLHK, Bapenda, Perbekel serta Bendesa adat Canggu.
Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara usai pertemuan dengan manajemen menyampaikan adanya pelanggaran perizinan yang tidak lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah kita kroscek tadi, ternyata memang benar, Bali Padel Academy ini belum mengantongi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Badung” Ungkapnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Bali Padel Academy yang menurutnya merupakan perizinan dasar. “Jenis pelanggarannya, mereka belum memiliki izin dasar, yakni PBG dan SLF”. Ujarnya lagi.
Sebagai kesepakatan rapat, Lanang menyampaikan bahwa Bali Padel Academy diberikan tenggat waktu sampai tanggal 24 desember 2025 untuk berkoordinasi dengan OPD terkait guna melengkapi perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
“Sesuai dengan hasil kesepakatan rapat tadi, kita berikan waktu sampai tanggal 24 desember 2025 untuk mereka datang ke OPD terkait untuk melengkapi perizinannya. Tapi kalau tidak ada niat baik sampai tanggal 24 nanti, kita akan rekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan dulu seluruh aktivitas yang ada disini” tegas politisi asal Pelaga Petang ini.
Editor : Landep





