Pemerintahan

Wabup Badung Ikuti Penandatanganan PKS Pidana Kerja Sosial

DENPASAR, iBaliNews.Com – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri sekaligus memberikan paraf naskah Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025). Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan bentuk kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, yang pelaksanaannya disinergikan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali serta Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.

Kesepakatan ini bertujuan mendorong penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pidana Kerja Sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang tidak semata-mata berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga menekankan pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana.

Baca Juga:  Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri High Level Meeting  P2DD Di Badung

Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan, penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan. “Pidana kerja sosial ini merupakan langkah positif dalam sistem pemidanaan karena memberikan ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pendekatan ini lebih humanis dan mencerminkan keadilan restoratif,” ujar Alit Sucipta.

Baca Juga:  Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau Lokasi Kebakaran Di Banjar Padang, Kerobokan

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut di lapangan. “Pemkab Badung siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial ini, tentu dengan koordinasi yang baik bersama kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tujuan pembinaan dan pemulihan sosial dapat tercapai secara optimal,” tambahnya.

Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi secara nyata kepada masyarakat. Pendekatan ini dinilai mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial dan meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional.

Baca Juga:  Strategi Pemkab Jembrana Hadapi Keterbatasan Fiskal : Sentralisasi Kendaraan Dinas

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, para Bupati/Wali Kota se-Bali, Wakil Bupati/Wawali Kota se-Bali, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, Direktur ESDM Umum Jamkrindo, serta undangan lainnya.

Editor : Delan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *