Politik

6.000 Lebih Permohonan Hibah Macet Terdampak Aturan TDRI,  DPRD Badung Buat Kesepakatan Dengan Kemenag

MANGUPURA, iBaliNews.Com – Rapat Kerja yang digelar Komisi IV DPRD Badung pada senin 26 Januari 2026 bersama 3 mitra kerja terungkap bahwa ada 6.000 lebih permohonan bantuan hibah dari masyarakat  yang tersendat akibat dampak dari regulasi baru. Bahkan ada pengajuan lebih dari 10 bulan hingga kini belum dapat dilakukan pencairan.

Pimpinan rapat I Made Suwardana mengaku sering mendapat pertanyaan dari masyarakat prihal pencairan hibah yang sudah diajukan dalam kurun waktu yang cukup lama dan tak kunjung cair. “Kami terus ditanyakakan sama masyarakat. terus terang kami tidak bisa menjawab pertanyaan konstituen mengenai bantuan hibah yang tidak kunjung cair. Maka kami berharap dalam raker ini ada yang bisa memberi penjelasan ” Ungkap Suwardana.

Baca Juga:  DPC PDI Perjuangan Badung Gelar MUSRAN Sebagai Penguatan Basis Ideologi

Sementara anggota Komisi IV DPRD Badung, I Wayan Joni Pargawa meminta pihak Kementerian Agama untuk bekerja esktra membantu percepatan proses pencairan hibah masyarakat. Menurutnya Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) sebagai ujung tombak dari proses pencairan hibah sangat bergantung di Kementerian Agama.

“Saya minta dari Kementerian Agama untuk bekerja ekstra. Kalau dari Dinas Kebudayaan sudah ekstra mendorong melalui e-hibah, nah ujung tombaknya ada di bapak (kemenag) dengan TDRI itu” tegas Joni.

Baca Juga:  Hasilkan Devisa Besar Pariwisata Nasional, Bali Harus Diperhatikan Khusus Pemerintah Pusat

Sepakati Rekomendasi Dengan Surat Keterangan Dari Kemenag

Akhir dari Rapat kerja menyepakati beberapa poin yang berkaitan percepatan pencairan hibah masyarakat yakni : 

1. poses pencairan hibah tahun 2026 dan bantuan oleh pemerintah pada pemohon untuk tempat ibadah, lembaga keagamaan wajib melampirkan surat TDRI dari Kementrian Agama. Apabila TDRI belum terbit, cukup melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Apabila sudah terbit, wajib melampiri dokumen tersebut melalui akun E-Hibah.

2. Untuk permohonan Pokir maupun hibah perubahan 2026 dan induk 2027 wajib melampirkan TDRI. Apabila belum terbit, pihak Kementerian Agama Kabupaten Badung akan bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Yang menerangkan keterlambatan penerbitan TDRI. Apabila sudah terbit, wajib melampiri dokumen tersebut melalui akun E-Hibah.

Baca Juga:  Pemkab Badung Bersama DPRD Sepakati Raperda APBD 2026

Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicakcana ditemui usai rapat menyampaikan bahwa solusi berupa penerbitan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten Badung dinilai mampu memberikan kepastian bagi masyarakat untuk dapat melakukan pencairan sembari menunggu terbitnya TDRI dari Kementerian Agama RI. 

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Kementerian Agama yang terbit pada 2022, yang mewajibkan setiap rumah ibadah memiliki Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI).

Editor : Delan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *